Jubir KPK soal Lapas Cibinong: Jangan Sampai Lapas Jadi Tempat Korupsi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan temuan tersebut perlu didalami secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah fasilitas yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," ujar Budi saat dihubungi, Senin (28/9).
Ia menjelaskan pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas sehingga berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Karena itu, terkait temuan fasilitas lengkap dan mewah tersebut, Budi menekankan pentingnya memastikan tidak ada transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang, yakni memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan serta menjalankan pembinaan secara efektif.
"Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya," ujar Budi.
Ia juga menuturkan sebelumnya KPK telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
"KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," ujar Budi.
Sementara itu, terkait kemungkinan pengecekan oleh KPK, Budi mengatakan KPK akan menindaklanjuti apabila dalam investigasi yang dilakukan Kementerian Imipas ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pihaknya bersama Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan Ombudsman.
"Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain," kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/9), saat mendatangi Lapas Cibinong.
Agus menegaskan investigasi dilakukan untuk memastikan peruntukan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong tersebut.
(van/isn)