Dirjen PAS Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Peruntukan di Lapas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi memerintahkan jajarannya untuk menertibkan dan membongkar bangunan-bangunan yang tak sesuai peruntukan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Hal itu disampaikannya terkait dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang diklaim merupakan rumah dinas jabatan.
"Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9).
Ia mengaku tidak akan segan menindak tegas pejabat-pejabat yang tidak mengikuti instruksi itu.
"Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," ujarnya.
Pembongkaran itu juga termasuk terhadap 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong yang tidak tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
"Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Sudah hari, hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, agar semuanya dibongkar," katanya.
Mashudi mengatakan pihaknya masih mendalami sumber pendanaan pembangunan 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong itu.
"Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan," katanya.
Hasil sidak Ombudsman pada 25 September mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.
Pihak lapas mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.
(yoa/gil)