6 Kesimpulan Hasil Rapat DPR dan Ditjenpas Soal Lapas Mewah Cibinong

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2026 16:35 WIB
RDP Komisi XIII DPR dengan Ditjen Pemasyarakatan menghasilkan enam kesimpulan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Tindakan tegas akan diambil. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama bersama Ditjen Pemasyarakatan menghasilkan enam kesimpulan terkait temuan Ombudsman RI soal sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9).

Rapat yang berlangsung selama lebih dari 2,5 jam itu sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah anggota Komisi XIII mendesak Ditjen Pas bergantung jawab dan meminta para pejabat lapas yang terbukti bersalah bukan hanya dinonaktifkan, namun juga diproses pidana.

"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," kata anggota Komisi XIII dari PKS, Yanuar Arif Wibowo dalam rapat.

Meski begitu, Ditjenpas pada kesempatan itu membantah sejumlah fasilitas mewah dalam Lapas diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebut beberapa fasilitas mewah mulai bangunan, dan isinya sah dan memiliki dasar hukum.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," kata Mashudi.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan rapat telah menghasilkan enam kesimpulan. Pertama, Komisi XIII bakal meninjau langsung temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kunjungan dilakukan untuk memastikan perbedaan hasil temuan Ombudsman dengan klarifikasi yang disampaikan pihak Ditjenpas maupun pejabat Lapas Cibinong. Meski begitu, Willy belum mengungkap kapan kunjungan akan dilakukan.

"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy.

Kedua, kata Willy, pihaknya bakal menggelar rapat dengan Itjen Kementerian Imipas untuk meminta hasil pemeriksaan dalam kasus tersebut. Ketiga, Komisi XIII mendorong pemeriksaan secara menyeluruh dan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Willy.

Keempat, penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA harus merujuk Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kelima, meminta Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera merumuskan rekomendasi dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di Lapas.

"Keenam, Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," katanya.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK