Buntut Cibinong, Ini Hasil Penertiban di Lapas Koruptor Sukamiskin

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 05:50 WIB
Suasana Lapas Sukamiskin usai KPK lakukan OTT, Sabtu (21/7/2018)
Ilustrasi. Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Bandung beberapa waktu lalu. (Detikcom/Tri Ispranoto)
Bandung, CNN Indonesia --

Buntut dugaan 'fasilitas mewah bagi napi tertentu' di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, yang ditemukan tim Ombudsman RI, Dirjen PAS Kementerian Imipas Mashudi memerintahkan semua rutan dan lapas di Indonesia ditertibkan.

Merespons hal tersebut, Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat pun melaksanakan instruksi tersebut. Lapas Sukamiskin itu selama ini dikenal sebagai salah satu penjara koruptor yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin, lakukan penertiban berbagai fasilitas, setelah dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026, tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalapas Sukamiskin Nanank Syamsudin menuturkan sasaran dari penertiban ini yakni fasilitas-fasilitas yang diasumsikan mewah.

"Kita menertibkan fasilitas-fasilitas umum aja yang mungkin asumsinya terlalu mewah ya kita akan tertibkan. Ya sebetulnya kalau ukuran mewah relatif ya,. Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot," ujar Nanank, saat dihubungi, Selasa (29/9).

Nanank mengatakan wood panel atau panel kayu pelapis tembok tersebut terpasang pada bagian kantin Lapas. Untuk kamar hunian napi, ia mengklaim tidak ada temuan fasilitas mewah dalam Lapas tersebut.

Fasilitas lain yang dicopot, kata Nanank, adalah beberapa pendingin udara atau AC yang ditempatkan di fasilitas umum. Saat ini, dia menyebut AC tersebut juga dilakukan pencopotan untuk penertiban.

"Kalau AC ada di beberapa ruangan yang itu untuk fasilitas umum ya. Ya itu pun kita juga copot. Gitu-gitu aja sih. Tidak ada yang terlalu mencolok, artinya jadi pandangan publik yang diasumsikan mewah sih enggak ada sih," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut kemungkinan temuan AC di dalam sel, dia menyanggahnya.

"[AC di Kamar hunian napi] Enggak ada. Di sini itu, [arsitektur peninggalan] Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin kok," katanya.

Nanank mengatakan saat ini bersama para petugas Lapas Sukamiskin masih terus lakukan penertiban terhadap barang-barang dan juga fasilitas-fasilitas yang ada di dalam tempat warga binaan.

"Ya, ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas ya kita lakukan penertiban semua," katanya.

Lebih dari setengah dekade lalu, pada 2018-2019, Lapas Sukamiskin sempat jadi sorotan karena dugaan fasilitas mewah yang diberikan kepada napi koruptor--terutama kelas kakap. Bukan cuma fasilitas mewah dalam ruang tahanan, bahkan ada pula temuan bilik asmara yang diperjualbelikan penggunaannya.

Pada Juli 2018, KPK kemudian menangkap Wahid Husein yang kala itu Kalapas Sukamiskin berserta staf dan sejumlah narapidana lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan penyediaan fasilitas tak diperuntukkan bagi warga binaan itu.

Wahid lalu divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pada 8 April 2019.

Masih pada tahun yang sama, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin dan menemukan kondisi sel yang tidak wajar pada kamar sejumlah napi tipikor saat itu yakni Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Djoko Susilo. Para narapidana yang terbukti menikmati fasilitas istimewa dipindahkan ke lapas lain sesuai kebijakan Ditjen Pemasyarakatan.

Saat itu Ditjen PAS--yang masih berada di bawah Kemenkumham-- merespons dengan evaluasi pengelolaan lapas, termasuk rekomendasi perbaikan integritas SDM dan penataan sistem pemasyarakatan.

(csr/kid)
placeholder