Komisi II: Menghalangi Kerja Ombudsman Bisa Dipidana Hingga 2 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 17:47 WIB
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, ingatkan ancaman pidana bagi yang menghalangi Ombudsman. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengingatkan ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi kerja Ombudsman dalam memastikan layanan publik.

Khozin menjelaskan ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

"Bagi setiap-setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9).

Pernyataan itu disampaikan Khozin sekaligus merespons dugaan penghalang-halangan sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September lalu.

Merujuk UU tersebut, Khozin menjelaskan, Ombudsman memiliki wewenang untuk masuk ke semua lapas, maupun instansi yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

"Maksud kami, ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif," kata dia.

Khozin karenanya mengaku sempat prihatin melihat salah satu komisioner Ombudsman yang dihalang-halangi saat sidak ke Lapas Cibinong. Politikus PKB itu meminta agar Ombudsman tak segan untuk memviralkan kerja-kerja mereka di lapangan.

Di era post-truth, terang dia, kinerja layanan publik pemerintah tak lagi bisa ditutup-tutupi. Sehingga, bentuk video viral penting agar publik bisa menilai secara langsung.

"Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah," katanya.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK