Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan Penting soal Ijazah Wapres Gibran
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, mengungkap sejumlah temuan setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dalam perkara keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi catatan penting soal Gibran. Salah satunya, mereka mengaku tidak menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pertama adalah dalam bukti yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan militan Gibran, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Denny saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Ia juga menyebut tidak menemukan bukti terkait syarat pendidikan Gibran dalam dokumen yang diajukan KPU.
Lihat Juga : |
"Tetapi baik KPU, Bawaslu maupun militan Gibran tidak satu pun yang memberikan dasar bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, tidak pula yang menjadi dasar keterangan," ujar Denny.
Selain itu, Denny mengaku tidak menemukan dokumen yang menunjukkan pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Yang kedua, tidak kami temukan pembahasan pasal 18 ayat 3, tidak ada. Diuji publik KPU mengakukan tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya," ujar Denny.
Ia mengatakan pihaknya juga tidak menemukan pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen hasil konsultasi KPU dengan DPR maupun dokumen proses harmonisasi.
"Di konsultasi dengan DPR, ada risalahnya tapi tidak ada membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian, yang ada adalah surat undangan, uji publik, surat undangan, FGD, rapat koordinasi, dokumen rapat koordinasi, dokumen harmonisasi, demikian," ujarnya Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan tidak ada satu pun dokumen yang memuat keterangan mengenai pengusulan pasal yang baru dibentuk menjelang Pilpres 2024 tersebut.
"Tapi tidak satu pun dokumen yang menunjukkan kapan, di mana, dan siapa-siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat 3 itu. Ini tentu saja menjadi kewajiban untuk diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Selain itu, Denny juga menyoroti nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang merekomendasikan agar syarat administratif capres-cawapres tetap mengacu pada Pasal 227 UU Pemilu.
Menurut Denny, ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 justru bertentangan dengan rekomendasi tersebut.
"Bukti Bawaslu nomor 18. Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini," ujarnya.
Temuan tersebut diungkap Denny jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang akan digelar besok, Rabu (30/9), di Mahkamah Konstitusi.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Denny juga memastikan akan menghadirkan ahli dan saksi yang relevan dengan gugatan yang diajukan para pemohon.