Saksi di Sidang Ngaku Nombok Dolar AS Stafsus Yaqut untuk Pansus Haji

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 01:00 WIB
Zainal Abidin, Komisaris PT Sucofindo, mengaku menombok US$40.100 untuk genapkan uang titipan terkait dugaan korupsi kuota haji. (CNN Indonesia/ Vandeniar Kennindya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengaku harus menombok US$40.100 untuk menggenapkan uang titipan dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang disebut ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.

Pengakuan itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menampilkan barang bukti uang pecahan US$100 sebanyak 9.599 lembar atau senilai US$959.900, uang tunai Rp50 juta, dan uang US$100 sebanyak 401 lembar atau senilai US$40.100.

Zainal mengatakan uang tersebut sempat dititipkan kepada rekannya, Khomsin. Saat uang tersebut kemudian diserahkan ke KPK dan dihitung, jumlahnya ternyata tidak genap US$1 juta.

Ia meengaku baru mengetahui jumlah uang tersebut setelah dilakukan penghitungan. Sementara itu, Khomsin mengaku tidak mengutak-atik uang tersebut.

"Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, 'Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?'. (Saya jawab) 'Oh, saya enggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak'. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, 'Pak, 1 juta atau berapa?'. (Saya jawab) 'Ya ngomongnya USD 1 juta, saya enggak tahu. Ya itu duit adanya'. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu," ujar Zainal.

Ia pun mengaku kesal lantaran uang yang diterimanya tidak sesuai dengan nominal US$1 juta yang sebelumnya disebut Gus Alex.

"Ya kan, 'Waduh, tekor saya'. Ya kan. Kemudian, 'Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex'. (Saya bilang) 'Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya enggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu it,  yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya enggak tahu sama sekali'," sambungnya.

Zainal kemudian memilih menambah kekurangan tersebut menggunakan uang pribadinya dalam pecahan US$100 sebanyak 401 lembar agar 9.599 lembar dolar AS pecahan US$100 tersebut genap menjadi US$1 juta.

"Kemudian, 'Wis-lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti'. Saya bilang, 'Udah, genapin aja 1 juta'. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya," ujar Zainal.

Jaksa kemudian mengonfirmasi uang sebanyak 401 lembar pecahan US$100 yang menjadi bagian dari barang bukti tersebut.

"Yang 400 ini, Pak?" tanya jaksa.

"40.100 US dolar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang," kata Zainal.

Jaksa juga menampilkan uang Rp50 juta yang disebut merupakan uang milik Zainal. Uang tersebut, menurut Zainal, sedari awal diperuntukkan sebagai ongkos untuk Khomsin yang diminta mengamankan uang titipan tersebut.

"Baik. Nah, Rp50 juta ini sedari awal peruntukannya untuk apa ini, Pak?" tanya jaksa.

"Sedari awal memang saya minta untuk ongkosnya Khomsin," jawab Zainal.

Zainal menjelaskan dirinya meminta uang ongkos karena uang tersebut dititipkan kepada Khomsin untuk diamankan. Namun, permintaan ongkos sebesar Rp50 juta itu disebut sempat ditawar oleh Gus Alex menjadi Rp25 juta.

"Ya beliau ini kan, ya, saya kan enggak mau, Pak, ya menerima. Ya kan, ya sudah, titipin di situ aja, tak jamin aman. Ya tapi kan orang kayak gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosinlah Rp50 juta,' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp25 juta," jawab Zainal.

"Yang nawar siapa?" tanya jaksa.

"Pak Alex. Rp25 juta. Saya bilang, 'Lek, ini kan duit kamu. Ini kan jaga duit kamu'. Itu bahasa saya, Pak. Saya masih ingat banget," jawab Zainal.

Jaksa kembali memastikan bahwa 401 lembar uang pecahan US$100 tersebut merupakan uang pribadi Zainal yang digunakan untuk menggenapkan nominal US$1 juta.

"Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Zainal.

Zainal mengaku merasa dirugikan karena uang pribadinya ikut disita dalam perkara tersebut. Namun, dia menyebut tidak mengajukan keberatan melalui permohonan praperadilan.

"Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah," ucap Zainal.

Ada empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(van/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK