Dipanggil Kortas Tipidkor, Bupati Gowa Husniah Mengaku Siap Hadir
Tim kuasa hukum memastikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (1/10) mendatang di Jakarta.
"Insyaallah kami akan kooperatif untuk agenda pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Adhi Bintang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/9).
Di satu sisi, Adhi menyatakan tak bisa menjelaskan detail rencana Bupati Gowa, Husniah Talenrang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, tahun 2025-2026. Pihaknya, kata Adhi, masih fokus untuk menghadapi pemeriksaan lebih dulu.
"Kalau masalah ini (gugatan praperadilan) nanti kami akan jawab. Soalnya kami fokus pada tahap pendampingan ibu bupati yang akan diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto menyebut pemanggilan pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali usai Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Sudah dilayangkan panggilan pemeriksaan. Rencana hari Kamis diperiksa sebagai tersangka," Hernowo kepada wartawan.
Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti Husniah.
Pertama terkait dengan dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kasus kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus dugaan pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebutkan juga menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
(mir/kid)