Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Ciater, Subang, untuk melakukan pengecekan terhadap area kebun buah seluas 1,5 hektare yang diduga milik anggota unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat (YYS), Rabu (30/9).
Tindakan hukum ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi yang menyeret bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9).
"Di antaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," lanjutnya.
Budi mengungkapkan aset tersebut diduga milik Yayat yang diatasnamakan Rista (istrinya).
KPK seyogianya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista sebagai saksi untuk menelusuri dan mengonfirmasi aset-aset Yayat pada Senin, 28 September 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Yayat alias Lippo yang merupakan anggota Polri diduga terlibat dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah mewah Yayat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya," kata Budi, Senin (21/9).
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," lanjutnya.
Yayat pun sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
(ryn/wis)
