Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR, Rabu (30/9).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan DIM itu akan dibahas pemerintah bersama dengan DPR.
"Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI," kata Lasarus di kompleks parlemen, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan jumlah perubahan pasal dalam draf RUU LLAJ yang menjadi usulan DPR maupun usulan pemerintah.
Berdasarkan usulan DPR, draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mencakup perubahan terhadap 89 pasal.
Selain itu, terdapat 56 pasal baru yang disisipkan dan lima pasal yang dihapus. Terdapat pula perubahan terhadap dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan terhadap dua penjelasan pasal.
Sementara untuk draf RUU LLAJ yang disusun sebagai usulan pemerintah, terdapat jumlah perubahan yang berbeda.
Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru dalam draf RUU tersebut.
Dudy menyatakan RUU LLAJ ditargetkan selesai pada 2026 ini.
"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan," katanya.