Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) ikut mengusulkan agar judi online masuk dalam klaster tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
Permahi hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Rabu (30/9).
"Akan tetapi hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14 yakni terkait tentang tindak pidana perjudian," kata Lalu Reno selaku perwakilan DPN Permahi dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reno menyoroti kasus pesohor media sosial Indra Kenz yang sempat terseret kasus penipuan investasi binary option. Dia mempertanyakan apakah aset yang disembunyikan dalam bentuk kripto juga bisa ikut disita.
"Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat. Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara?" ujar Reno.
"Apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut," imbuhnya.
Sementara, perwakilan DPN Permahi lain, Hasbulah mempertanyakan mekanisme perampasan bagi aset yang baru diketahui setelah pelaku tindak pidana menjalani masa hukuman.
Dia karenanya mengusulkan agar perampasan aset bukan hanya bisa dilakukan lewat pendekatan pidana, namun juga perdata.
"Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata gitu," kata dia.