Buka Jalan Gibran Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny di MK

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB
Almas Tsaqibbiru Re A mendukung gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Almas Tsaqibbiru Re A mendukung gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat dukungan tersebut dilayangkan Almas ke MK, atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu.

"Pagi tadi kita kirimkan surat permohonan ke MK agar mengabulkan permohonan dari Prof. Denny apabila dalam pembuktian nanti, terlawan maupun pihak-pihak terkait tidak bisa membuktikan keabsahan dari yang bersangkutan," kata Almas saat ditemui di Solo, Rabu (30/9).

Almas adalah anak dari Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada tahun 2023 lalu, Almas mengajukan gugatan syarat capres-cawapres, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ke MK.

Dalam perkara tersebut, Almas meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Hanya saja ia mengajukan agar batas tersebut di calon yang pernah atau sedang menduduki kursi kepala daerah.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres untuk Capres Prabowo Subianto. Meski saat itu Gibran baru berumur 39 tahun, anak Presiden Joko Widodo itu sedang menduduki Kursi Wali Kota Solo.

Almas mengatakan perubahan sikapnya tersebut justru menunjukkan netralitasnya.

"Sekali lagi, saya ingin membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara saya dengan pihak-pihak terkait (Putusan 90), terutama dengan mas wapres. Saya pun dengan Prof Denny juga nggak ada hubungan apa-apa. Netral aja sih, jadi saya bisa melangkah tanpa terikat apa pun," kata dia.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023 merupakan salah satu alasan Almas untuk melayangkan surat dukungan agar MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs.

"Perkara 90 itu kan putusannya menjadikan Mas Gibran bisa ndaftar (Cawapres). Saat ini masyarakat terkaget-kaget, kok ternyata ijazahnya dipertanyakan banyak pihak," kata Arif.

"Oleh karena itu Mas Almas tergerak untuk mendukung MK agar mengabulkan permohonan itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan tidak ada motif politis dalam surat permohonan Almas ke MK tersebut. Ia mengklaim surat dukungan Almas dilayangkan untuk mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau ditanya, apakah kita sudah ada calon wapres untuk didukung? Ndak ada," kata Arif.

(syd/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK