DPR Ungkap Izin Bangunan Mewah Lapas Cibinong Baru Terbit 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Pitaloka menyebut bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai bangunan liar (bangli). Rieke mengatakan izinnya baru muncul justru pada tahun 2026.
"Ini bangunan liar, dan izin apa pakainya saja baru keluar 2026, begitu. Enggak usah kita telusuri kapan sejak berdirinya, yang jelas ini memang harus dibongkar, bangli," kata Rieke saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9).
Senada, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan juga mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi pihaknya, bangunan mewah tersebut memang tidak berizin.
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan," kata Rudi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso juga menuturkan terdapat 10 dari 13 bangunan mewah yang tidak termasuk aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sugiat juga menyinggung bangunan tidak berizin ini terletak di pinggir Sungai Ciliwung. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan aturan rencana tata ruang dan wilayah.
"Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RT/RW yang ada," ucapnya.
DPR RI juga sepakat untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenimipas untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal Lapas Mewah pada Senin, (5/10) mendatang.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Tim memasuki satu per satu bangunan mewah hasil temuan Ombudsman.
Dalam bangunan itu berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, kasur, dan sofa. Komisi XIII juga menemukan sejumlah botol bir dalam kulkas salah satu hunian.
Selain mendapat temuan, Komisi XIII juga mendesak pembongkaran pada hari itu juga. Mereka meminta kepada Kemenimipas untuk segera dibongkar bangunan mewah yang diketahui tidak berizin.
Pembongkaran menggunakan ekskavator besar ini dilakukan atas desakan Komisi XIII DPR RI untuk menjamin perlakuan yang tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.