Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 13:10 WIB
JPU dari KPK menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (29/8). (CNN Indonesia/ Vandeniar Kennindya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan barang bukti uang US$610.000 atau setara sekitar Rp10,9 miliar dan Rp500 juta yang disita dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

"Izin Ibu Ketua, sebelum kami memulai pertanyaan kepada para saksi, sebagaimana pendekatan yang telah kami lakukan di persidangan-persidangan sebelumnya, kami izin untuk memperlihatkan beberapa barang bukti yang akan kami tanyakan kepada saksi," kata Jaksa Greafik Loserte di muka persidangan.

Jaksa mulanya menampilkan foto tumpukan duit dolar Amerika Serikat (AS) senilai total  US$35 ribu dan US$75 ribu.

Uang itu disita dari Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan membenarkan terkait penyitaan uang tersebut.

Jaksa juga menampilkan foto bukti setoran uang sebanyak Rp500 juta dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK dari Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh dan Direktur Utama PT Amalana Purnatour.

Budi membenarkan pernah menyetorkan uang tersebut.

Selanjutnya, jaksa menampilkan uang sejumlah US$500.000 yang disita dari rumah kediaman Nina Kirana selaku anak dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.

Pada persidangan hari ini, jaksa KPK menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya dari unsur PIHK.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(ryn/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BPN Bogor

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK