Saksi Ungkap Uang Komitmen Fee Kuota Haji yang Disimpan di Apartemen

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 15:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tamb
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. (CNN Indonesia/ Vandeniar Kennindya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkap ada pengumpulan uang komitmen fee sejumlah US$4.000 dari jemaah haji tahun 2024 terkait kuota tambahan yang disimpan di Apartemen Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Taufik saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Taufik mengatakan memerintahkan stafnya yang bernama Eris untuk mengumpulkan uang komitmen fee untuk dibawa ke Himpuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen fee itu dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan Himpuh.

"Pengumpulan itu dilakukan setelah ada nama-nama yang termuat dalam surat edaran dari Kementerian Agama?" tanya Jaksa Greafik Loserte di muka persidangan.

"Betul, Pak," jawab Taufik.

Taufik menuturkan uang komitmen fee yang dipatok sebesar US$4.000 per jemaah. Kata dia, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan ke para PIHK yang menyetor.

"4.000 USD, oke. Seingat saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?" tanya jaksa.

"Datanya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pak. Saya sekarang sudah enggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak," jawab Taufik.

"696?" tanya jaksa memastikan.

"690 apa 695 gitu Pak, saya kurang ingat, kurang lebih seperti itu," ucap Taufik.

"Apakah uang itu seluruhnya sudah dikembalikan ke PIHK-PIHK?" timpal jaksa.

"Sudah, Pak," jawab Taufik.

Taufik mengatakan uang yang disita penyidik sebesar US$75.000 saat penggeledahan di kantornya tak terkait dengan perkara ini karena itu merupakan pembayaran haji tahun 2025.

Sementara uang sejumlah US$35.000 yang ia kembalikan ke KPK berkaitan dengan uang komitmen fee.

Taufik menambahkan uang komitmen fee yang dikumpulkan saat itu disimpan di Apartemen Cervino Village. Alasannya, menurut dia, agar uang tersebut aman.

"Di mana itu?" tanya jaksa.

"Di Cervino Village, Pak," jawab Taufik.

"Itu apartemen, rumah, atau kos-kosan?" cecar jaksa.

"Dia apartemen tapi ada kantor, Pak," jawab Taufik.

"Mengapa dipilih untuk menyewa tempat itu ketimbang mengumpulkan fee di sekretariat Himpuh?" timpal jaksa.

"Seingat saya, untuk safety saja sih, Pak," jawab Taufik.

"Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?" tanya jaksa mendalami.

"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi, kita lebih lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu," terang Taufik.

Ia melanjutkan Himpuh juga membeli brankas di tahun 2024 untuk menyimpan uang komitmen fee. Ada potongan US$500 dari komitmen fee yang digunakan untuk biaya operasional.

Pada persidangan hari ini, jaksa KPK menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya dari unsur PIHK.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(ryn/isn)
placeholder