KPK: Pejabat Negara Baru Dilantik Lapor LHKPN Paling Lambat 2 Bulan

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 22:00 WIB
Ilustrasi. KPK minta pejabat baru lantik lapor LHKPN. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara yang baru dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN).

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/10).

Budi menjelaskan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, terang dia, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan.

Adapun kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, tetapi juga pada saat pengangkatan pertama sebagai Penyelenggara Negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purna bhakti.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," ucap Budi.

KPK memandang kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik. Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Budi menambahkan LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan.

Data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah.

Kepatuhan seorang pejabat publik dalam pelaporan LHKPN dinilai sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," imbuh Budi.

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja merombak kabinet dan melantik sejumlah pejabat tinggi, Kamis (1/10). Kocok ulang kabinet kali ini termasuk yang paling banyak dilakukan.

Setidaknya ada tiga menteri koordinator dan satu wakil menteri koordinator, dua menteri dan empat wakil menteri, serta kepala dan wakil kepala badan atau lembaga dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK