4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Terus Disuarakan

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 10:51 WIB
Suasana Balai Kota Malang hening pada Kamis (1/10) malam saat masyarakat sipil dan Aremania gelar  peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan.
Suasana di depan Balai Kota Malang mendadak hening pada Kamis (1/10) malam saat masyarakat sipil dan Aremania menggelar peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan. (Arsip Istimewa) Pengakuan Hadian sebagai saksi di sidang

Hadian Lukita, sendiri pernah mengakui alasan utama pihaknya menolak perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, adalah karena nilai komersial.

Alasan itu diungkapkan Hadian saat diperiksa sebagai saksi pada persidangan dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa, 24 Januari 2023 silam.

Ia menyebut, Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat, meminta agar jam pertandingan Singo Edan melawan Bajol Ijo dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Tapi hal itu tak bisa diterimanya karena alasan siaran langsungnya bakal bentrok dengan pertandingan klub lain di Liga 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya waktu itu sebagai direktur utama, berpikir, kalau [jadwal] bentrok, jadi nilai komersialnya [berkurang]. [Bentrok dengan] Madura United lawan Borneo FC [pukul 16.00 WIB]," kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim kala itu.

Ia menyebut nilai komersial itu bisa berkurang, karena dalam waktu yang sama pihak broadcaster atau stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus.

"Kapolres minta jam itu [16.00 WIB], di channel itu ada live. Iya [alasan komersial] karena satu channel tidak bisa dua live. Kalau bergeser jam 18.00 WIB mungkin bisa, jam 16.00 tidak bisa," ucapnya.

Mengubah pertandingan ke hari lain, menurut Hadian, juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, ia mengklaim, jadwal laga sudah ditentukan sejak awal musim komepetisi.

"Rangkaian pertandingan itu seperti tali-temali. Setiap minggu ada sembilan pertandingan, kalau digeser tidak mudah," ucapnya

Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB, juga tidak berkenan digeser jam tandingnya ke pukul 20.00 WIB.

"Biasanya kalau Indosiar [broadcaster] oke, kami mencoba berkoordinasi. Kalau jadwalnya bertabrakan dengan lainnya, baru broadcaster minta tetap jadwal. Koordinasi dengan klub yang jam yang sama jam 16.00 WIB dia menolak digeser. Sudah koordinasi biasanya bisa aja pergeseran, tapi pihak lainnya tidak mau bergeser, jadi, ya sudah," ucapnya.

Pada 22 Desember 2022, Mabes Polri mengatakan bahwa jaksa menyatakan mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tak dapat diajukan ke penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12), dikutip dari detikcom.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," lanjutnya.

Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.

"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.

Namun Dedi mengklarifikasi pernyataan itu pada 26 Desember. Dia menegaskan Ahmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Ya kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim (bahwa Ahmad Hadian Lukita masih tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Dedi menyebut penyidik Polda Jawa Timur saat ini terus melengkapi berkas perkara Hadian yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujarnya.

Sebelumnya mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jawa Timur.

Berkas perkara Hadian tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa alias. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian sudah habis.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Sekilas soal tragedi Kanjuruhan

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Vonis hingga kasasi bebas

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukitabelum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena masa penahanannya telah melewati batas dan tak diperpanjang polda. Selain itu, hingga kini berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim untuk dibawa ke pengadilan.

Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi terbaru dari kepolisian terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan yang mangkrak pada satu tersangka tersebut.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2