4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Terus Disuarakan
CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 10:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Suasana di depan Balai Kota Malang mendadak hening pada Kamis (1/10) malam saat masyarakat sipil dan Aremania menggelar peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan. (Arsip Istimewa) Pengakuan Hadian sebagai saksi di sidang
Hadian Lukita, sendiri pernah mengakui alasan utama pihaknya menolak perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, adalah karena nilai komersial.
Alasan itu diungkapkan Hadian saat diperiksa sebagai saksi pada persidangan dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa, 24 Januari 2023 silam.
Ia menyebut, Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat, meminta agar jam pertandingan Singo Edan melawan Bajol Ijo dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Tapi hal itu tak bisa diterimanya karena alasan siaran langsungnya bakal bentrok dengan pertandingan klub lain di Liga 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya waktu itu sebagai direktur utama, berpikir, kalau [jadwal] bentrok, jadi nilai komersialnya [berkurang]. [Bentrok dengan] Madura United lawan Borneo FC [pukul 16.00 WIB]," kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim kala itu.
Ia menyebut nilai komersial itu bisa berkurang, karena dalam waktu yang sama pihak broadcaster atau stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus.
"Kapolres minta jam itu [16.00 WIB], di channel itu ada live. Iya [alasan komersial] karena satu channel tidak bisa dua live. Kalau bergeser jam 18.00 WIB mungkin bisa, jam 16.00 tidak bisa," ucapnya.
Mengubah pertandingan ke hari lain, menurut Hadian, juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, ia mengklaim, jadwal laga sudah ditentukan sejak awal musim komepetisi.
"Rangkaian pertandingan itu seperti tali-temali. Setiap minggu ada sembilan pertandingan, kalau digeser tidak mudah," ucapnya
Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB, juga tidak berkenan digeser jam tandingnya ke pukul 20.00 WIB.
"Biasanya kalau Indosiar [broadcaster] oke, kami mencoba berkoordinasi. Kalau jadwalnya bertabrakan dengan lainnya, baru broadcaster minta tetap jadwal. Koordinasi dengan klub yang jam yang sama jam 16.00 WIB dia menolak digeser. Sudah koordinasi biasanya bisa aja pergeseran, tapi pihak lainnya tidak mau bergeser, jadi, ya sudah," ucapnya.
Pada 22 Desember 2022, Mabes Polri mengatakan bahwa jaksa menyatakan mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tak dapat diajukan ke penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12), dikutip dari detikcom.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," lanjutnya.
Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.
Namun Dedi mengklarifikasi pernyataan itu pada 26 Desember. Dia menegaskan Ahmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Ya kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim (bahwa Ahmad Hadian Lukita masih tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Dedi menyebut penyidik Polda Jawa Timur saat ini terus melengkapi berkas perkara Hadian yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujarnya.
Sebelumnya mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jawa Timur.
Berkas perkara Hadian tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa alias. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.
Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukitabelum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena masa penahanannya telah melewati batas dan tak diperpanjang polda. Selain itu, hingga kini berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim untuk dibawa ke pengadilan.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi terbaru dari kepolisian terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan yang mangkrak pada satu tersangka tersebut.
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 nyawa usai pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur (Jatim), sudah empat tahun berlalu, sejak hari kejadian, 1 Oktober 2022 silam.
Saat peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan yang digelar masyarakat sipil bersama Aremania di depan Balai Kota Malang, Kamis (1/10) kemarin, mereka mengingatkan publik tak lupa pada pencari keadilan.
Peringatan Tragedi Kanjuruhan pun dilakukan suporter timnas Indonesia yang memilih hening di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGB), Jakarta, saat Skuat Garuda melawan timnas Bangladesh semalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, masih ada satu orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka empat tahun silam, namun belum diadili.
Orang itu adalah mantan Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita--yang sempat ditahan lalu dikeluarkan usai masa penahanannya sebagai tersangka tak diperpanjang polisi per 21 Desember 2022.
Massa yang memperingati empat tahun Tragedi Kanjuruhan meminta pemerintah tidak tutup mata soal belum terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini," kata perwakilan suporter, Ambon Fanda, dalam aksi peringatan Tragedi Kanjuruhan di Malang kemarin.
Ia secara gamblang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Hukuman tersebut dinilai tidak sepadan dengan besarnya jumlah korban jiwa.
"Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya.
Sebagai informasi, Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan oleh polisi. Dia dilepas dari tahanan sejak Desember 2022 silam, karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian atau PT LIB yang dipimpinnya saat itu, telah mengabaikan keselamatan pihak-pihak yang terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.
Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan--bagian pertimbangan meringankan--vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis (9/3/2023).
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter dan pengamanan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat [Kapolres Malang kala itu], kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata majelis hakim dalam sidang putusan tersebut kala itu.
"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," lanjut hakim.
Pengakuan Hadian sebagai saksi di sidang
Suasana di depan Balai Kota Malang mendadak hening pada Kamis (1/10) malam saat masyarakat sipil dan Aremania menggelar peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan. (Arsip Istimewa) Pengakuan Hadian sebagai saksi di sidang
Hadian Lukita, sendiri pernah mengakui alasan utama pihaknya menolak perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, adalah karena nilai komersial.
Alasan itu diungkapkan Hadian saat diperiksa sebagai saksi pada persidangan dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa, 24 Januari 2023 silam.
Ia menyebut, Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat, meminta agar jam pertandingan Singo Edan melawan Bajol Ijo dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Tapi hal itu tak bisa diterimanya karena alasan siaran langsungnya bakal bentrok dengan pertandingan klub lain di Liga 1.
"Saya waktu itu sebagai direktur utama, berpikir, kalau [jadwal] bentrok, jadi nilai komersialnya [berkurang]. [Bentrok dengan] Madura United lawan Borneo FC [pukul 16.00 WIB]," kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim kala itu.
Ia menyebut nilai komersial itu bisa berkurang, karena dalam waktu yang sama pihak broadcaster atau stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus.
"Kapolres minta jam itu [16.00 WIB], di channel itu ada live. Iya [alasan komersial] karena satu channel tidak bisa dua live. Kalau bergeser jam 18.00 WIB mungkin bisa, jam 16.00 tidak bisa," ucapnya.
Mengubah pertandingan ke hari lain, menurut Hadian, juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, ia mengklaim, jadwal laga sudah ditentukan sejak awal musim komepetisi.
"Rangkaian pertandingan itu seperti tali-temali. Setiap minggu ada sembilan pertandingan, kalau digeser tidak mudah," ucapnya
Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB, juga tidak berkenan digeser jam tandingnya ke pukul 20.00 WIB.
"Biasanya kalau Indosiar [broadcaster] oke, kami mencoba berkoordinasi. Kalau jadwalnya bertabrakan dengan lainnya, baru broadcaster minta tetap jadwal. Koordinasi dengan klub yang jam yang sama jam 16.00 WIB dia menolak digeser. Sudah koordinasi biasanya bisa aja pergeseran, tapi pihak lainnya tidak mau bergeser, jadi, ya sudah," ucapnya.
Pada 22 Desember 2022, Mabes Polri mengatakan bahwa jaksa menyatakan mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tak dapat diajukan ke penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12), dikutip dari detikcom.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," lanjutnya.
Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.
Namun Dedi mengklarifikasi pernyataan itu pada 26 Desember. Dia menegaskan Ahmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Ya kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim (bahwa Ahmad Hadian Lukita masih tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Dedi menyebut penyidik Polda Jawa Timur saat ini terus melengkapi berkas perkara Hadian yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," ujarnya.
Sebelumnya mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jawa Timur.
Berkas perkara Hadian tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa alias. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.
Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukitabelum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena masa penahanannya telah melewati batas dan tak diperpanjang polda. Selain itu, hingga kini berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim untuk dibawa ke pengadilan.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi terbaru dari kepolisian terkait penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan yang mangkrak pada satu tersangka tersebut.