Bukan Ijazah, Gibran Disebut Beri Data Kehadiran dan Transkrip Nilai

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 17:05 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkip nilai yang disebut diserahkan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Saldi juga bertanya kepada Taufiq bagaimana memaknai Certificate of Attendance. Taufiq menyatakan sertifikat itu tentang kehadiran Gibran saat mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

"Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata Certificate of Attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah lah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?" tanya Saldi.

"Iya, Certificate of Attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch," ucap Taufiq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehadiran, ya?" tanya Saldi menegaskan.

"Iya, kehadiran," jawab Taufiq.

Menurut Taufiq, status tamat belajar atau tidaknya dilihat tim penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai Gibran. Namun, ia mengakui tak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.

"Tapi, tidak pada status tamat atau tidak?" tanya Saldi lagi.

"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.

"Oke. Tapi, tidak ada ijazahnya, kan?" tanya Saldi mendalami.

"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.

"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?" lanjut Saldi.

"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab Taufiq.

"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya Certificate of Attendance ini, ya?" tambah Saldi.

"Iya, dan juga transkrip," jawab Taufiq.

Dalam persidangan hari ini, MK juga meminta Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk memberikan keterangan.

Saksi hadir secara daring itu menyatakan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia tidak memiliki arsip atau dokumen yang menunjukkan Gibran pernah bersekolah di Singapura maupun Australia.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2