Bupati Gowa Buka Suara soal Pemakzulan, Klaim Ada Sabotase

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 06:15 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kortastipidkor Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus
Bupati Gowa Sitti Husniah menanggapi putusan MA yang mengabulkan pemecatannya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Makassar, CNN Indonesia --

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai bupati.

Husniah mengaku menghargai proses hukum yang telah berjalan. Namun, dia menyebut terdapat persoalan dalam proses penyampaian haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA.

"Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri," kata Husniah Talenrang kepada wartawan, Minggu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husniah mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya. Menurut dia, surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA sebelum putusan terkait usulan pemberhentian dirinya diterbitkan.

"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," ujarnya.

Husniah menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan sabotase tersebut dan juga berencana menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai persoalan tersebut.

"Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," ungkapnya.

Husniah mengatakan persoalan tersebut berada di luar dugaan pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti bersama tim kuasa hukum.

Di sisi lain, Husniah menilai polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Husniah, proses politik yang berlangsung saat ini tidak sehat dan berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat Gowa.

"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," jelasnya.

Husniah diketahui menjadi objek permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026.

Husniah mengatakan pihaknya telah mengetahui putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan yang dianggap merugikan haknya dalam proses tersebut.

(mir/isn)
placeholder