Pakar Usul UU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Sah Jika Sudah Tercemar
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Fatahilah Akbar mengusulkan agar UU Perampasan Aset bisa merampas aset sah jika sudah tercemar atau tainted asset.
Fatahilah hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (5/10).
Dia menilai aset sah sebesar nilai kejahatan mestinya tetap bisa tetap disita jika tercemar atau sudah dicuci.
"Jadi kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan dia bisa diganti dengan aset sah. Aset sah itu adalah misalkan aset yang dia peroleh sebelumnya, tapi enggak bisa kita rampas," kata Fatahilah dalam rapat.
Beberapa contoh aset tercemar misalnya hilang di luar negeri, sudah dihabiskan, dicuci, atau diinvestasikan sehingga menjadi aset sah. Namun, Fatahilah menilai penyitaan aset tetap harus melalui putusan pidana atau Conviction Based Asset Forfeiture (CBAF).
"Jadi aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidananya yang betul-betul dibuktikan tapi nggak bisa lagi kita lihat lagi nih wujudnya," katanya.
Namun, Fatahilah mengingatkan nilai aset yang disita harus sesuai nilai tindak pidana. Kecuali, aset tersebut telah berkembang setelah misalnya diinvestasikan, misalnya dari semula Rp200 juga menjadi Rp2 miliar.
"Kalau itu bisa kita buktikan juga keuntungannya bahwa itu adalah keuntungan dari hasil kejahatan, bisa disita juga," katanya.
Fatahilah merujuk pada prinsip hukum yang berbunyi crime doesn't pay yang berarti kejahatan tak bisa memberikan keuntungan bagi pelakunya atau orang lain.
"Nah itu sebenarnya karena karena prinsipnya adalah crime does not pay, jadi kejahatan tidak boleh dijadikan keuntungan bagi orang lain," kata Fatahilah.
(thr/isn)