Dasco Pimpin Rapat Baleg, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna, Selasa (6/10) besok.
Rapat pleno dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Ketenegakerjaan Yassierli.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua [Paripurna]?" kata Dasco disambut persetujuan seluruh peserta rapat di kompleks parlemen, Senin (5/10) malam.
Sebanyak delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Panitia Kerja dalam laporannya menyebut RUU Pelindungan Ketenegakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
"Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari," ujar Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Merujuk tenggat waktu yang diberikan MK, klaster baru UU Ketenagakerjaan harus rampung disahkan pada 31 Oktober mendatang.
(thr/fra)