MK Gelar Sidang Putusan PHPU Gibran Pukul 8 Malam Ini

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 06:49 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi. MK umumkan putusan PHPU terkait Gibran malam ini. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10).

Sidang yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.

"Selasa, 6 Oktober 2026, 20.00 WIB. Acara: pengucapan putusan," sebagaimana dilansir dari laman MK, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.

Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny pada Rabu (30/9).

Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.

(ryn/dal)
placeholder