Saksi Harus Jual Mobil untuk Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 15:01 WIB
Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengaku harus menjual mobil untuk mengembalikan uang fee percepatan haji sejumlah Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/ Vandeniar Kennindya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengaku harus menjual mobil untuk mengembalikan uang fee percepatan haji sejumlah Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikan Syihabul saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

"Terkait barang bukti (fee percepatan haji Rp500 juta) yang tadi kami perlihatkan kepada saudara?" tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di muka persidangan.

Jaksa menanyakan apakah fee yang diterima tersebut sudah dikembalikan.

Syihabul menjelaskan baru mengetahui uang tersebut diduga terkait perkara setelah proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu tahun. Saat itu, uang yang diterimanya sudah digunakan.

Ia mengatakan harus menjual mobilnya untuk pengembalian kepada KPK.

"Ya, ini kan pemeriksaannya 1 tahun, baru kita tahu kalau ini ada masalah. Tentunya uang 1 tahun itu juga sudah saya gunakan, dan waktu itu ketika saya diminta untuk mengembalikan, saya seadanya jual mobil, saya serahkan (uang hasil jual mobil) ke KPK," jelas Syihabul.

Sebanyak 13 dari 16 orang saksi, mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK