PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia Disahkan
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengungkap alasan mendukung RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10).
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto menegaskan pentingnya pembentukan sistem Satu Data Indonesia yang akurat, terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keakuratan data dinilai menjadi fondasi agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Sofwan mengatakan data tidak lagi dapat dipandang sebatas angka statistik. Data telah menjadi instrumen penting bagi negara dalam membaca kondisi masyarakat, menyusun kebijakan, menentukan penggunaan anggaran, hingga mengukur keberhasilan pembangunan.
"Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat," kata Sofwan dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, kualitas data akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam melihat persoalan masyarakat secara utuh.
Data yang akurat juga diperlukan agar kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh kebijakan dapat teridentifikasi dan mendapatkan perhatian.
"Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data juga membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang selama ini tidak terdengar, dan menjangkau yang selama ini tertinggal dan diabaikan," ujarnya.
Ia juga menilai persoalan data nasional bukan sekadar persoalan teknis administrasi pemerintahan.
Data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, tidak memiliki standar yang sama, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan dapat berdampak langsung terhadap kualitas kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Sofwan menegaskan kesalahan data dapat berujung pada program pemerintah yang tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan.
"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data," kata Sofwan.
Oleh karena itu, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan pembentukan Satu Data Indonesia tidak boleh berhenti pada penyatuan sistem digital atau basis data antarlembaga.
Integrasi tersebut harus memiliki tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Satu Data Indonesia adalah ikhtiar untuk menyatukan cara negara membaca realitas bangsa, agar pembangunan tidak berjalan dalam perkiraan, pelayanan publik tidak bertumpu pada asumsi, dan kebijakan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya," kata Sofwan.
Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang, Selasa (6/10).
Lihat Juga :BREAKING NEWS MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran |
RUU Satu Data sebelumnya telah disahkan di tingkat satu dalam Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR. Sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui RUU Satu Data segera disahkan.
RUU Satu Data Indonesia atau SDI merupakan RUU yang sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Selama pembahasan bersama pemerintah, total ada 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
(yoa/fra)