Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah hari ini.
"Agenda: sidang pertama. Mulai jam: 10.00 WIB," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Perkara dengan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut akan diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan sidang tersebut akan digelar setelah makan siang.
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan Terdakwa Febrie Adriansyah dan kawan-kawan diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB," kata Andi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (6/10).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua perkara lain, yakni nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga turut diproses hukum.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus dugaan pemerasan itu disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonannya ditolak hakim.