Pos Indonesia Minta Maaf, Surat MA ke Bupati Gowa Ditahan Kurir Mitra

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 00:48 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Makassar, CNN Indonesia --

PT Pos Indonesia (Persero) meminta maaf terkait surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sitti Husniah Talenrang.

Dalam investigasi internal PT Pos ternyata, surat yang sebelumnya disebut salah alamat hingga sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa itu justru masih tertahan di kurir mitra.

Pelurusan informasi itu disampaikan Pos Indonesia atas hasil investigasi internal yang menemukan surat diterima pada 2 September 2026 itu ternyata tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," kata Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sulsel, Sri Endarti Halim dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Atas kejadian tersebut, Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada MA sebagai pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sebelumnya turut disebut dalam pemberitaan.

"Pos Indonesia menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan setiap tindakan yang bertentangan dengan SOP dan ketentuan perusahaan dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan," tegasnya.

Menurut Sri Endarti, pihak perusahaan juga menghormati hak Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum terkait kejadian tersebut. Pos Indonesia menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

"Langkah yang telah dilakukan saat ini, kami telah menonaktifkan oknum kurir mitra yang terlibat untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa seluruh kiriman yang ditangani oknum tersebut," jelasnya.

Selain itu, Pos Indonesia berjanji memperketat pengawasan dan memperkuat tata kelola pengantaran dokumen yang berkaitan dengan lembaga negara dan institusi peradilan.

"Kami siap berkolaborasi dengan menyerahkan hasil pemeriksaan internal beserta data pendukung kepada Polda Sulawesi Selatan, serta mendukung penuh proses hukum, termasuk pendalaman motif," ungkapnya.

Pos Indonesia menegaskan perusahaan bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan terhadap substansi surat maupun proses hukum dan politik yang sedang berlangsung.

"Kami akan lebih memperketat pengawasan dan penguatan tata kelola atau prosedur pengantaran dokumen lembaga negara dan peradilan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, menyebut surat dari MA bertanggal 31 Agustus 2026 baru diterima pihaknya pada 2 September melalui layanan Pos.

Surat tersebut sempat dilaporkan terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Kuasa hukum kemudian mempertanyakan alasan surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru tidak sampai ke alamat penerima.

Adhi menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulsel dan meminta agar dugaan kesalahan pengiriman itu ditelusuri.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK