Sikap Gerindra soal Putusan MK di Kasus Syarat Ijazah Gibran
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta semua pihak untuk menahan diri dan bijak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Sugiat mengatakan Gerindra tak mau berlarut-larut merespons putusan MK. Menurut dia, spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10).
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty)," imbuhnya.
Gerindra, kata dia, berpendapat bahwa demokrasi yang sehat menuntut semua pihak untuk menghormati koridor hukum. Apalagi, MK telah menyatakan gugatan soal Gibran telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa.
Sugiat menuturkan kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on. Mereka harus menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), dan menempatkan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu berpendapat perbedaan pandangan dalam politik hal yang wajar. Namun, perbedaan itu tetap harus diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
"Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," katanya.
MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
(thr/wis)