Golkar: Proses Politik Putusan MK soal Gibran Tergantung Ketum Parpol

thr | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 20:08 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses politik atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik. (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses politik atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik.

Putusan yang dimaksud merujuk pada putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10).

Meski begitu, Wakil Ketua Baleg DPR itu memuji putusan MK dalam perkara tersebut. Doli menilai MK secara objektif mampu memisahkan kewenangannya di ranah hukum dan politik.

Bagi penyelenggara pemilu, kata Doli, putusan MK bukan saja menjadi sebagai pelajaran, tapi juga pukulan dan bahan introspeksi.

"Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi," kata Doli.

Bagi DPR, dia memastikan putusan MK akan menjadi materi dalam pembahasan RUU Pemilu. Ke depan, kata Doli, syarat, proses rekrutmen, dan seleksi pemimpinan dan wakil rakyat harus diatur lebih rinci dan transparan.

"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," katanya.

MK dalam amar putusannya menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

(fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK