Poin-poin Dakwaan Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 09:24 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang tindak pidana korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Selasa (7/10). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret TPPU hingga pemerasan.CNN Indonesia/Febria Adha L

Kode 'Kue' dan Jatah THR dari Kasus PLTU

Jaksa mengungkap temuan kode 'kue' hingga jatah THR lebaran untuk Febrie dalam pengurusan kasus PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

JPU menjelaskan PT OBP merupakan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018. Kasus ini terjadi pada Februari 2024 ketika Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi menelpon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Hadi kemudian membawa uang itu kepada Febrie di Cafe de'Clan. Dalam pertemuan itu, Febrie memerintahkan Hadi untuk membawa uang itu ke KOIN Money Changer.

"Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.

Selain pemberian uang tersebut, Jaksa menyebut Febrie juga menerima uang rutin di setiap momen lebaran Idul Fitri pada tahun 2024 dan 2025. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang SGD senilai Rp300 juta pada setiap tahunnya.

"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria," tuturnya.

Terima Rp12 M dari Tersangka Korupsi BTS 4G

Febrie juga didakwa menerima uang Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Jaksa menyebut uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan pada periode Juni hingga Juli 2023 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

"Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni s.d. Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp12 miliar," ujar Jaksa.

Uang itu diberikan kepada Febrie melalui kantor hukum Prime Solution Associate yang dikelola bersama Ferry. Tujuannya agar dapat dibantu penanganan perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ferry melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening Maybank Nomor
2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Prime Solution Associate," tutur Jaksa.

Hapus Saksi di Berkas Korupsi Tekstil, Febrie Terima Rp60 Miliar-Hotel di Bali

Selanjutnya, Febrie juga didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi.

Jaksa menyebut uang dan bangunan itu diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias alias dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).

Kasus ini bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Irianto.

Dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa mengatakan Heri Janto telah diperiksa menjadi saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya, disebut jaksa langsung menghubungi Idon yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie.

"Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," jelas Jaksa.

Selanjutnya kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan kasus tersebut, nama Heri dan ANDY sama sekali tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.

"Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang," ujar jaksa.

Jaksa menyebut dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerjasama surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri Janto menjabat selaku Direktur.

Selanjutnya pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang
uangnya bersumber dari PT BAS.

Selain penerimaan uang, jaksa mengatakan terdapat penyerahan aset tanah bangunan seluas 9.260 m² di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti senilai Rp77 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, kembali terjadi penyerahan aset berupa 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon. Proses penyerahan itu dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hotel.

Terima Uang dari Jasa Marga-Waskita di Kasus MBZ

Selanjutnya, Febrie didakwa menerima uang pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Jaksa menyebut penerimaan uang itu terjadi pada periode 2023 dan 2024 melalui kantor hukum DR Law Firm yang dibangun oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.

Penerimaan pertama dilakukan oleh PT Jasa Marga pada tahun 2023 sebanyak 1 kali penerimaan dengan nilai seluruhnya Rp2 miliar.

"Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan pemberian dari Jasa Marga kembali berlanjut pada tahun 2024. Dalam dakwaanya, total ada 2 kali penyerahan uang dari Jasa Marga kepada Febrie dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.

Selain itu jaksa menyebut dalam kasus korupsi MBZ, Febrie juga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan.

"Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," jelas Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa juga menemukan aliran penerimaan dana lainnya dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar pada periode 2022-2026.

Serta uang senilai Rp19,2 miliar dari PT Waskita Beton Precast dalam periode yang sama. Jaksa menyebut uang itu diterima Febrie melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2