Poin-poin Dakwaan Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 09:24 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret TPPU hingga pemerasan.CNN Indonesia/Febria Adha L
Kode 'Kue' dan Jatah THR dari Kasus PLTU
Jaksa mengungkap temuan kode 'kue' hingga jatah THR lebaran untuk Febrie dalam pengurusan kasus PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
JPU menjelaskan PT OBP merupakan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018. Kasus ini terjadi pada Februari 2024 ketika Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi menelpon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Hadi kemudian membawa uang itu kepada Febrie di Cafe de'Clan. Dalam pertemuan itu, Febrie memerintahkan Hadi untuk membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
"Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.
Selain pemberian uang tersebut, Jaksa menyebut Febrie juga menerima uang rutin di setiap momen lebaran Idul Fitri pada tahun 2024 dan 2025. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang SGD senilai Rp300 juta pada setiap tahunnya.
"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria," tuturnya.
Febrie juga didakwa menerima uang Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa menyebut uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan pada periode Juni hingga Juli 2023 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni s.d. Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp12 miliar," ujar Jaksa.
Uang itu diberikan kepada Febrie melalui kantor hukum Prime Solution Associate yang dikelola bersama Ferry. Tujuannya agar dapat dibantu penanganan perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ferry melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Prime Solution Associate," tutur Jaksa.
Hapus Saksi di Berkas Korupsi Tekstil, Febrie Terima Rp60 Miliar-Hotel di Bali
Selanjutnya, Febrie juga didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi.
Jaksa menyebut uang dan bangunan itu diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias alias dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Kasus ini bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Irianto.
Dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa mengatakan Heri Janto telah diperiksa menjadi saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya, disebut jaksa langsung menghubungi Idon yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie.
"Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," jelas Jaksa.
Selanjutnya kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan kasus tersebut, nama Heri dan ANDY sama sekali tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
"Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang," ujar jaksa.
Jaksa menyebut dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerjasama surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri Janto menjabat selaku Direktur.
Selanjutnya pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang uangnya bersumber dari PT BAS.
Selain penerimaan uang, jaksa mengatakan terdapat penyerahan aset tanah bangunan seluas 9.260 m² di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti senilai Rp77 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, kembali terjadi penyerahan aset berupa 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon. Proses penyerahan itu dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hotel.
Selanjutnya, Febrie didakwa menerima uang pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa menyebut penerimaan uang itu terjadi pada periode 2023 dan 2024 melalui kantor hukum DR Law Firm yang dibangun oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Penerimaan pertama dilakukan oleh PT Jasa Marga pada tahun 2023 sebanyak 1 kali penerimaan dengan nilai seluruhnya Rp2 miliar.
"Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan pemberian dari Jasa Marga kembali berlanjut pada tahun 2024. Dalam dakwaanya, total ada 2 kali penyerahan uang dari Jasa Marga kepada Febrie dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.
Selain itu jaksa menyebut dalam kasus korupsi MBZ, Febrie juga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan.
"Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menemukan aliran penerimaan dana lainnya dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar pada periode 2022-2026.
Serta uang senilai Rp19,2 miliar dari PT Waskita Beton Precast dalam periode yang sama. Jaksa menyebut uang itu diterima Febrie melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah memasuki babak baru di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie:
Jaksa menyebut akibat aksi pemerasan itu bermula ketika Tan Kian takut dijadikan tersangka lantaran sudah dua kali diperiksa sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian kemudian menemui Ferry yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Ferry kemudian menakuti Tan Kian bahwa dapat dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ia lantas meminta uang sejumlah Rp55 miliar kepada Tan Kian untuk diserahkan kepada Febrie agar tidak dijadikan tersangka. Pasca pertemuan itu, total tiga kali penyerahan uang tunai dari Tan Kian kepada Ferry dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Jaksa mengungkapkan Ferry kemudian melaporkan penerimaan uang dari Tan Kian tersebut kepada Febrie. Kepada Ferry, Febrie memerintahkan agar uang tersebut didinginkan terlebih dahulu.
"Dan terdakwa (Febrie) mengatakan, 'Dinginkan saja dulu'. Beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," ujar Jaksa.
Febrie juga didakwa melakukan TPPU hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Aksi TPPU itu dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pada tahun 2020, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022 atau saat Febrie menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung.
Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, kata jaksa, Febrie juga menerima aset lainnya.
Jika ditotal jaksa menyebut uang yang diterima Febrie mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu. Febrie bersama orang kepercayaannya kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.
"Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," ujar Jaksa.
Febrie Dapat Saham hingga Minta Perusahaan Pakai Vendor Afiliasi
Febrie juga disebut menerima saham senilai Rp14 miliar sebagai imbalan atas permasalahan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) kepada anak usaha Krakatau Steel.
Jaksa menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2023 ketika PT CBS memiliki tanggungan bayar sebesar Rp57,338 miliar kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.
Buntut tunggakan itu, Direktur Utama Krakatau Steel Center & Trading menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu Direktur PT CBS, Michael Njoman justru meminta bantuan kepada Ferry yang dekat dengan Febrie selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus agar diberikan keringanan kewajiban pembayaran bunga dan denda terhadap PT KNI.
Sebagai imbalannya, jaksa menyebut PT CBS menjanjikan imbalan berupa pemberian sejumlah saham. Pada 19 Desember 2024, Ferry mengirim pesan kepada Febrie terkait permintaan Michael serta menyampaikan adanya pekerjaan di Krakatau Steel.
"Atas laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) menjawab, 'Kontak Om Idon (Don Ritto)' supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel," ujar jaksa.
Selanjutnya pada 6 Maret 2025, Ibnu Kukuh selaku Direktur Utama PT KNI dan Andi Yoshendi selaku Direktur Keuangan PT KNI bertemu dengan Michael dan Ferry selaku perwakilan PT CBS dan menyepakati penurunan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris pada tanggal 12 Maret 2025.
Dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI, Micheal kemudian memberikan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie.
Jaksa menyebut pemberian saham itu dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) yang mana Ferry selaku sebagai pemegang saham PT TMA sekaligus menempatkan Ferry sebagai Komisaris PT CBS sehingga seolah-olah PT CBS telah mendapatkan investor baru.
Fakta-fakta Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret TPPU hingga pemerasan.CNN Indonesia/Febria Adha L
Kode 'Kue' dan Jatah THR dari Kasus PLTU
Jaksa mengungkap temuan kode 'kue' hingga jatah THR lebaran untuk Febrie dalam pengurusan kasus PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
JPU menjelaskan PT OBP merupakan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018. Kasus ini terjadi pada Februari 2024 ketika Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi menelpon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Hadi kemudian membawa uang itu kepada Febrie di Cafe de'Clan. Dalam pertemuan itu, Febrie memerintahkan Hadi untuk membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
"Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.
Selain pemberian uang tersebut, Jaksa menyebut Febrie juga menerima uang rutin di setiap momen lebaran Idul Fitri pada tahun 2024 dan 2025. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang SGD senilai Rp300 juta pada setiap tahunnya.
"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria," tuturnya.
Febrie juga didakwa menerima uang Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Jaksa menyebut uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan pada periode Juni hingga Juli 2023 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni s.d. Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp12 miliar," ujar Jaksa.
Uang itu diberikan kepada Febrie melalui kantor hukum Prime Solution Associate yang dikelola bersama Ferry. Tujuannya agar dapat dibantu penanganan perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ferry melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Prime Solution Associate," tutur Jaksa.
Hapus Saksi di Berkas Korupsi Tekstil, Febrie Terima Rp60 Miliar-Hotel di Bali
Selanjutnya, Febrie juga didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi.
Jaksa menyebut uang dan bangunan itu diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias alias dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Kasus ini bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Irianto.
Dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa mengatakan Heri Janto telah diperiksa menjadi saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya, disebut jaksa langsung menghubungi Idon yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie.
"Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," jelas Jaksa.
Selanjutnya kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan kasus tersebut, nama Heri dan ANDY sama sekali tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
"Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang," ujar jaksa.
Jaksa menyebut dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerjasama surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri Janto menjabat selaku Direktur.
Selanjutnya pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang uangnya bersumber dari PT BAS.
Selain penerimaan uang, jaksa mengatakan terdapat penyerahan aset tanah bangunan seluas 9.260 m² di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti senilai Rp77 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, kembali terjadi penyerahan aset berupa 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon. Proses penyerahan itu dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hotel.
Selanjutnya, Febrie didakwa menerima uang pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa menyebut penerimaan uang itu terjadi pada periode 2023 dan 2024 melalui kantor hukum DR Law Firm yang dibangun oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Penerimaan pertama dilakukan oleh PT Jasa Marga pada tahun 2023 sebanyak 1 kali penerimaan dengan nilai seluruhnya Rp2 miliar.
"Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan pemberian dari Jasa Marga kembali berlanjut pada tahun 2024. Dalam dakwaanya, total ada 2 kali penyerahan uang dari Jasa Marga kepada Febrie dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.
Selain itu jaksa menyebut dalam kasus korupsi MBZ, Febrie juga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan.
"Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menemukan aliran penerimaan dana lainnya dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar pada periode 2022-2026.
Serta uang senilai Rp19,2 miliar dari PT Waskita Beton Precast dalam periode yang sama. Jaksa menyebut uang itu diterima Febrie melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.