9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK Imbas Periksa Perkara Gibran

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 09:39 WIB
Sidang perkara syarat pendidikan Wapres Gibran. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung karena memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengadu menilai para hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu Pemohon dari PHPU dimaksud.

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana," kata Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari website MK, Kamis (8/10).

Menurut Pengadu, seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya.

Sejak 2023, banyak pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, kemudian lanjut mempertanyakan ijazah anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi perhatian publik, media, dan politik, yang Pengadu menduga hal itu untuk agenda politik.

Pengadu menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon yaitu KPU, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.

Menurut Pengadu, Terduga Pelanggar mempelajari dan menilai permohonan tersebut dan melakukan pemeriksaan pembuktian, bukan langsung masuk pada agenda pembuktian, yang Pengadu nilai atas tekanan-tekanan tersebut Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi.

"Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," kata Saddan.

Pengadu meminta MKMK untuk membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan MKMK dalam memeriksa aduan dari Pengadu.

Pengadu meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, pengadu meminta MKMK memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar.

"Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Terduga Pelanggar jika terbukti melakukan pelanggaran etik; serta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan," dikutip dari website MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK