KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Agenda Pemeriksaan Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 13:12 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNNIndonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar memenuhi jadwal ulang panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.

"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW (Nusron Wahid). KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Budi mengatakan Nusron sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengingatkan jangan sampai ada persepsi atau preseden untuk menunda-menunda penegakan hukum.

"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," kata Budi.

Dia menerangkan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengungkap dugaan peran pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Nusron sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10). Namun, ia mengirim surat ke penyidik KPK perihal informasi ketidakhadirannya dengan dalih sedang mengikuti agenda di internal kementerian.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Nusron seharusnya bisa mengatur waktu karena surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pada pekan sebelumnya.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).

Setyo lantas menyinggung pernyataan pers yang disampaikan Nusron pada pertengahan September lalu. Saat itu, Nusron mengklaim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.

"KPK berharap yang bersangkutan komitmen," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(ryn/kid)
placeholder