Korporasi Dihukum Bayar Rp41 Miliar Terkait Kasus Investasi PT Taspen
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum PT Insight Investments Management (IIM) membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 (Rp41 miliar). Sebagian uang sebelumnya telah disetor ke rekening penampungan KPK.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, PT IIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 dikurangi dengan uang milik terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp33.114.224.638,82, yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp33.114.224.638," lanjut hakim.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan kuat dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
"Dan jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti," ucap hakim.
Selain uang pengganti, PT IIM juga dihukum membayar denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan, maka harta kekayaan Terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran denda tersebut.
"Dan dalam hal harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama 1 (satu) tahun," kata hakim.
Hakim anggota Sunoto menuturkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa disebut merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN.
Kemudian perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana, serta terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Terdakwa disebut telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.
Selanjutnya terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya, belum pernah dijatuhi pidana, serta masih mempekerjakan sejumlah karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto sudah lebih dulu menjalani proses hukum.
(ryn/isn)