Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut Bebas Bersyarat Bechi Anak Kiai

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 04:30 WIB
Kanwil Ditjepas Jatim menjelaskan soal dugaan malaadministrasi di balik persetujuan pembebasan bersayrat tepridana kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. (Dok. Kanwil Ditjenpas Jatim)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjen PAS Jatim) membeberkan sejumlah pertimbangan di balik keputusan mencabut status pembebasan bersyarat anak kiai Jombang, terpidana kasus pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Bechi per Kamis (8/10) telah dijebloskan lagi ke penjara, yakni sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Jatim.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kusnali mengatakan pencabutan itu bermula dari masifnya pemberitaan santriwati yang menjadi korban Bechi di media massa. Merespons hal itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban," kata Kusnali, Malang, Kamis (8/10).

Kemenimipas dan Ditjenpas Jatim kemudian kembali meninjau administrasi pengajuan permohonan pembebasan bersyarat terhadap anak dari kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang tersebut.

Setelah di dalami, ditemukan dugaan cacat prosedur atau malaadministrasi.

"Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada indikasi malaadministrasi," ujar Kusnali.

Setelah temuan itu, Kemenimipas pun resmi mencabut bebas bersyarat Bechi itu pada 30 September 2026 lalu.

Sementara Kanwil Ditjenpas Jatim baru menerimanya pada 6 Oktober 2026. Bechi pun kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10), siang tadi.

"Sehingga pimpinan-pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," ujarnya.

Kusnali menuturkan, pembebasan bersyarat sejatinya merupakan hak yang bisa didapatkan setiap narapidana. Syarat utamanya adalah seluruh ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kalau pembebasan bersyarat tentu kan pertama ada persyaratan-persyaratan. Ini adalah hak dari seluruh warga binaan. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10, bahwa warga binaan selama memenuhi persyaratan tertentu, berhak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), dan hak lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Malaadministrasi

Secara kasat mata, kata Kusnali, dokumen persyaratan pembebasan Bechi sebelumnya diklaim sudah lengkap. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi tahapan krusial yang sengaja dilewati sehingga proses tersebut dinilai cacat prosedur.

"Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan, sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya," ujarnya.

Saat ini, temuan kejanggalan administrasi dalam pembebasan bersyarat Bechi tersebut telah didalami oleh Ditjenpas Jatim di tahap awal.

Sebanyak enam petugas, yang terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan.

"Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang," ucapnya.

Pemeriksaan enam petugas itu, kata Kusnali, saat ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas). Namun ia belum membeberkan sanksi yang mengancam pihak-pihak tersebut.

"Nanti sekali lagi kita tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa. Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan," kata Kusnali.

"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat," imbuhnya.

(frd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK