KPK Periksa Pejabat Tapsel hingga Ajudan Wali Kota Padangsidempuan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 21:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.

Pada pekan ini, tepatnya pada Selasa (6/10), KPK memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari unsur Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Padangsidimpuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan periode Juli 2022-Maret 2025, Ahmad Juni; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo; ASN/Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, Fazra Ibrahim Hutasuhut.

Kemudian Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Syawal Sani Siregar; Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Kota Padang Sidempuan (Maret 2023-sekarang), Addi Mawardi Harahap; Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan (September 2023-sekarang), Fachri Ananda Harahap; ASN/Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tapanuli Selatan (15 November 2023-21 Mei 2025), Oscar Hendera Daulay.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut, termasuk dengan peran-peran mereka.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.

Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Dalam pengembangan kasus suap BBPJN Sumut ini, lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan nama-nama pihak yang menjadi tersangka.

Di sisi lain, proses hukum yang menyeret pejabat daerah ini memicu perhatian publik. Penanganan kasus ini diharapakan dapat berjalan transparan dan tuntas tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.

Masyarakat juga berharap agar jalannya pemeriksaan oleh KPK ini segera memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan di Padangsidempuan sehingga tidak menggangu jalannya pelayanan publik.

(ryn/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BPN Bogor

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK