Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Uang, Minta Dibebaskan Dakwaan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 22:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Dalam pembelaannya, Hery mengatakan tuduhan mengenai penyerahan uang kepadanya juga telah dibantah langsung oleh Agung Winarno dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto," demikian pokok pembelaan Hery dalam pledoinya.

Hery juga menyinggung informasi terkait PT Gold Talen River (GTR). Kata dia, persoalan tersebut pun telah diklarifikasi oleh Syam Ani Rahman dalam persidangan, di mana tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya.

Karenanya, Hery mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa ada pemberian atau aliran dana kepadanya hingga kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?," ucap dia.

Selain itu, Hery turut menyoroti keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Ia menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai tempat kejadian yang dikaitkan dengan perkara.

"Jika Lukman Malanuang dan Edi Sugandi di antara mereka saja tidak sinkron dan berbeda tempat kejadian, di mana satu saksi adalah bukan saksi," ujarnya.

Padahal, menurut Hery, ketidaksesuaian keterangan para saksi tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.

"Agung Winarno sudah membantah di persidangan ini bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Hery Susanto adalah tidak benar," kata dia.

Dalam pledoinya, Hery juga mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Yang menjadi sorotan Hery adalah soal mengapa Lukman Malanuang yang tidak dijadikan tersangka dan terdakwa.

Padahal, kata dia, justru Lukman yang menjadi sumber persoalan dalam perkara PT Toshida dan disebut memperoleh fee konsultan dari PT Toshida Indonesia.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, saya dijadikan tersangka dan terdakwa, La Ode Sinarwan dijadikan tersangka dan terdakwa. Agung Winarno dijadikan tersangka dan terdakwa. Edi Sugandi dijadikan tersangka dan tahanan kota. Sedangkan Lukman Malanuang yang menjadi sumber masalah dalam permasalahan PT Toshida, yang jelas-jelas dapat fee konsultan dari PT Toshida Indonesia, tidak dijadikan tersangka dan terdakwa," tutur Hery.

Sementara itu, penasihat hukum Hery menyatakan tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu hingga keempat.

Selain itu, juga tidak terdapat keterangan saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menunjukkan Hery menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan JPU.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan kebenaran materiil dan alat bukti yang sah.

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo. Asas tersebut pada pokoknya mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

"Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan," demikian nota pembelaan tersebut.

Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Hery telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

(dis/fra)
placeholder