PKB Dorong Pansus Ijazah Gibran, Golkar Sebut Hanya Cukup Panggil KPU
Kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kini bergulir ke DPR.
Sejumlah partai politik yang jadi bagian dari koalisi gembrot pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran di parlemen telah merespons putusan MK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Sang Wapres RI itu memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagai syarat mendaftar Pilpres 2024.
Respons itu salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Pria yang sapa diakrab Edo itu mengatakan pertimbangan MK dalam putusan tersebut harus menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Ia menegaskan persoalan itu tidak boleh dipahami sebagai upaya mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.
Sebaliknya, kata dia, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Edo mengingatkan Konstitusi UUD 1945 mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.
Ia menyebut pasal 7A UUD NRI 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Lalu pasal 7B yang mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk DPR yang dapat menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya berlangsung di MPR.
Pansus
Ia mengatakan jika kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme berdasarkan konstitusi.
"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.
Edo menyebut jika pansus dibentuk, tugas utamanya juga bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
Ia menyatakan jika dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup soal adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat wakil presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," kata dia.
PKB adalah partai yang dipimpin Ketua Umum Muhaimin Iskandar. Walau sempat jadi rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Muhaimin akhirnya membawa PKB ke rangkulan penguasa. Bukan cuma itu, Muhaimin dan sejumlah kader PKB pun jadi bagian kabinet, termasuk dirinya yang sejak awal didapuk jadi Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Panggil penyelenggara pemilu
Berbeda dengan Edo, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia berpendapat tak perlu ada pansus atau angket atau bentuk penyelidikan lain di kasus ini.
Ia mengatakan DPR dalam hal ini Komisi II hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ijazah Gibran itu.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.
Begitu pula dengan wacana pemakzulan, Doli berpendapat dalam hal ini pembentukan pansus dan hak angket juga tidak diperlukan.
Doli juga mengatakan khusus terkait wacana pemakzulan ini akan tergantung pada keputusan masing-masing partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.
Golkakr sejak awal merupakan pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lain. Partai ini dipimpin Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang kini jadi Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Sebelumnya dia adalah Menteri ESDM.
Sebelumnya diberitakan, MK telah memutus perkara yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum.
Namun yang menarik perhatian adalah MK yang menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
MK pun mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
(mnf/kid)