Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menemui sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengusulkan hak angket sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap persoalan ijazah SMA-sederajat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menemui perwakilan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," kata salah satu perwakilan Aliensi Kolektif Sipil (AKSI) Natanael Bremana, di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sekaligus anggota AKSI, Brahma Aryana mengingatkan DPR tidak membiarkan persoalan ini. Jika dibiarkan maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Kami mengingatkan bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di republik ini, tidak adanya tindak lanjut justru berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pranata demokrasi, seperti DPR RI," ucap Brahma.
Brahma juga menyatakan demokrasi konstitusional lembaga negara tidak hanya dilihat melalui membuat keputusan, tetapi juga ketika mereka mampu menjawab persoalan yang butuh pertanggungjawaban.
"Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel," ucap Brahma.
Saat menerima audiensi itu, Doli mengaku pihaknya menanggapi akan menindaklanjuti masukan terkait pengusulan hak angket terhadap persoalan Ijazah SMA Gibran. Termasuk pula, sambungnya, akan mendiskusikan usulan itu dengan pimpinan partai politik lain.
"Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tidak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai, walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi dan bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik," ucap Doli saat menemui koalisi masyarakat di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Sementara itu, selain menemui Fraksi Golkar, Aliensi Kolektif Sipil (AKSI) ini juga menemui sejumlah partai politik lain yang memiliki kursi di DPR, seperti PKS dan PKB.
Juru Bicara Partai PKS Rangga Kusumo membenarkan adanya pertemuan dari aliansi masyarakat ini di Gedung DPP PKS di Jakarta Selatan, pada Senin (12/10) sore.
"Ya, benar... di DPP PKS," ucap Rangga saat dihubungi pada Senin sore.
Selain itu, Aliansi Kolektif Sipil itu rencananya juga akan bertamu ke Fraksi PKB atau perwakilannya di DPR, Selasa (13/10) besok. Pertemuan dengan masing-masing partai politik ini bertujuan mengusulkan hak angket terhadap Ijazah SMA Gibran.
Adapun, saat bertemu Dolidari Fraksi Golkar, mereka menyampaikan empat desakan sebagai berikut:
1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
3. Meminta para pimpinan partai politik untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.
Sebelumnya diberitakan, MK telah memutus perkara yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum.
Namun yang menarik perhatian adalah berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, Mahkamah pada amar putusannya menyatakan tak dapat menerima permohonan para pemohon, Denny Indrayana dkk.
MK pun mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Merepons putusan MK itu, Gibran mengaku menghormatinya. Selain itu, dia kemudian menegaskan soal pendidikan yang telah ditempuhnya hingga pendidikan tinggi di negeri jiran.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata putra dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/10).
Sementara itu sang ayah, Jokowi, mendorong semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10) merespons wacana pemakzulan Gibran.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Di sisi lain, menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. Jokowi juga menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," kata presiden dua periode--2014-2019 dan 2019-2024--itu.


