Usul Dapil Nasional di RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Mau Diisi Caleg Kalah

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 08:02 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan penghitungan suara di TPS saat Pileg 2024 lalu. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya usulan konsep dapil nasional dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dalam konsep tersebut, calon legislatif (caleg) DPR yang tidak terpilih di daerah pemilihan (dapil) konvensional berpeluang tetap menjadi anggota DPR melalui dapil nasional. Namun, mekanisme masuknya caleg tak terpilih itu akan diserahkan ke partai masing-masing yang dapat kursi di parlemen.

"Kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya," imbuh dia.

Saat ini terdapat 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR. Nantinya, jika konsep tersebut diterapkan, akan ada satu dapil tambahan yang disebut dapil nasional sehingga total menjadi 85 dapil.

Doli menjelaskan jumlah kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional masih dalam pembahasan. Salah satu usulnya adalah sebesar 10 persen dari jumlah kursi DPR yang ada.

Jika menggunakan jumlah 580 kursi DPR saat ini, 10 persen setara dengan 58 kursi.

"10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi dari dapil nasional itu 58," kata Doli.

Doli menyebut kursi tersebut nantinya dapat diisi oleh calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional.

Ia menjelaskan mekanisme tersebut baru dihitung setelah hasil pemilu di dapil konvensional diketahui.

Partai politik kemudian memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang akan ditempatkan melalui dapil nasional dari mereka yang sebelumnya tidak terpilih di dapil konvensional.

"Setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," ujarnya.

Politikus Golkar itu mencontohkan jika suatu partai memperoleh 100 kursi dari 580 kursi melalui dapil konvensional.

Dengan skema 10 persen, partai tersebut kemudian dapat memperoleh tambahan 10 kursi dari dapil nasional.

"Misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, berarti 10 kursi. Nanti kursi Golkar terakhir jadi 110," katanya.

(yoa/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK