Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait PKPU Loloskan Gibran

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 12:58 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) beserta Komisoner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Idham Holik (kedua kiri) berfoto sebelum dimulainya sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Ka
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dilaporkan ke DKPP. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu Pasal di PKPU tersebut menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Pemilu 2024 lalu.

"Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ibnu, ada beberapa tindakan melanggar etika terkait PKPU tersebut. Ibnu menyebut ada pasal selundupan dalam proses pembahasan PKPU 19/2023.

"Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," katanya.

Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana KPU menyebut Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan. Akan tetapi, lanjutnya, kementerian dimaksud membantah hal tersebut.

Ibnu meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu akan hal tersebut. Untuk itu, pihaknya membuat pengaduan ke DKPP.

"Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," ucapnya.

Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

MK menyerahkan ke lembaga terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Adapun para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

(ryn/isn)
placeholder