Kemendagri Cegah Regulasi Tumpang Tindih demi Kepastian Hukum Usaha
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mencegah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Langkah ini untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan upaya tersebut ditempuh dengan menggeser paradigma pengawasan produk hukum daerah. Pengawasan yang semula bersifat korektif setelah aturan ditetapkan kini menjadi preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
"Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Pernyataan itu disampaikan dalam Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10). Kegiatan tersebut membahas penguatan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Bima, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan perlu dilakukan sejak dini.
Dengan begitu, produk hukum daerah diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan nasional. Produk hukum tersebut juga diharapkan sejalan dengan prinsip kepastian berusaha.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah (raperda) yang selaras dengan program prioritas nasional. Angka itu menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis. Pertama, melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat.
Kedua, menyusun pedoman perda sektoral. Ketiga, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum. Keempat, memperkuat pembinaan secara berjenjang.
"Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan," tegas Bima.
Di samping memperkuat pengawasan preventif, Kemendagri mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi pemerintah daerah (pemda). Penghargaan itu ditujukan bagi daerah yang menghasilkan produk hukum berkualitas serta berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Skema apresiasi tersebut diharapkan mendorong persaingan sehat antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi. Bima menyebut gagasan itu dapat diwujudkan bersama pihak lain.
"Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna.
Hadir pula President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy. Selain itu, hadir jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum korporasi.
(rir)