Yusril Ungkap Kondisi Memilukan Penjara, Siapkan Revisi UU Narkoba
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang penuh dengan masalah termasuk over kapasitas.
Masalah-masalah yang ditemukan di antaranya menyangkut pelayanan kesehatan tidak memadai, makanan yang belum memenuhi standar gizi, hingga persoalan kebersihan.
Segala masalah tersebut sudah didengar dan dibahas tindak lanjutnya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10) sore.
"Saya sudah memberikan arahan tadi kepada yang mewakili Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang hadir yaitu pak Irjen [Komjen Pol Rudi Setiawan] untuk mendengar langsung masukan seperti misalnya pelayanan kesehatan yang sangat tidak memadai, jatah makanan yang jauh daripada memenuhi standar gizi, kemudian juga fasilitas air yang tidak sesuai, banyak yang airnya itu kotor menyebabkan sakit gatal-gatal dan lain-lain," ujar Yusril.
Yusril mengatakan secara umum rapat koordinasi hari mengerucut pada satu kesimpulan masalah yakni over kapasitas di Lapas dan Rutan.
"Sekarang ini jumlah Rutan dan Lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya. Yang semestinya Lapas itu hanya menampung 100 (orang), sekarang ini menampung 185 (orang)," tutur Yusril.
"Ini hampir dua kali lipat daripada kapasitas, dan bisa bayangkan orang tidur berdesak-desakkan, 25 orang satu sel, WC-nya cuma satu. Bisa bayangkan seperti apa orang itu ketika pagi hari bangun tidur ingin ke kamar kecil, ingin mandi, antre airnya tidak bersih, menunggu antre makanan, dan lain-lain. Itulah kondisi kita," sambungnya.
Melihat kondisi tersebut, Yusril menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengambil satu inisiatif penting untuk mengatasi kelebihan kapasitas. Satu di antaranya terkait narapidana narkotika. Nantinya, pemerintah akan menyiapkan pusat rehabilitasi dan re-edukasi warga binaan kasus narkotika.
"Dan hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator," ucap dia.
Yusril menjelaskan pembahasan revisi UU tersebut memiliki progres yang cukup baik. Dalam revisi itu nantinya akan dibedakan secara tegas antara narapidana yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika, atau mereka yang mengedarkan sekaligus pemakai.
"Jadi, intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang tentang Psikotropika ini," terang Yusril.
"Nanti mungkin dengan perubahan Undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika. Sekarang ini sporadis, ada yang ditangani Kementerian Kesehatan, ada yang ditangani oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah BNN. Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya," lanjutnya.
(ryn/fra)