Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2026 11:45 WIB
Kejagung mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BBGN mencapai Rp863 miliar. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) pada tata kelola program MBG di BGN pada 2025 hinga 2026.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

[Gambas:Video CNN]

Proses hukum penanganan kasus tindak pidana korupsi ini telah memasuki babak baru dengan dilakukannya penyerahan tahap dua pada Jumat (9/10).

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Anang.

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini yang terdiri dari jajaran petinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN.

Kelima tersangka tersebut meliputi BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN serta PPK, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE.

Anang menyebut kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

(dhz/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK