Warga-TNI Ribut Usai Pengibaran Bulan Bintang saat Maulid di Aceh

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 00:30 WIB
Ilustrasi. Bendera bulan bintang. (CNN Indonesia/ Dani)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Warga di sejumlah daerah di Aceh yang mengibarkan bendera Bulan Bintang saat memperingati kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW bersitegang dengan aparat TNI yang hendak menurunkan bendera tersebut.

Di Desa Lhok Kubu, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie aparat bahkan adu mulut dan memaksa agar warga tidak memakai embel-embel bendera Bulan Bintang saat merayakan maulid.

Begitu juga di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Aparat TNI juga memaksa warga untuk menurunkan bendera Bulan Bintang. Hal itu memantik reaksi warga yang menolak kehadiran aparat TNI untuk menurunkan bendera itu.

Aksi penolakan penurunan bendera Bulan Bintang itu juga terjadi di Aceh Timur hingga Aceh Utara.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Mustafa Kamal mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar perayaan Maulid Nabi maupun kegiatan keagamaan lainnya. Namun, pihaknya mengimbau warga agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan.

"Kita tidak melarang perayaan Maulid ataupun kegiatan keagamaan. Silakan melaksanakan kegiatan agama, tetapi kami mengimbau agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan," kata Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10).

Ia menjelaskan imbauan tersebut tidak diterima oleh sebagian warga sehingga sempat terjadi adu mulut dengan anggota TNI. Meski demikian, menurut dia, situasi tidak berkembang menjadi keributan yang lebih besar.

"Intinya, kami hanya mengimbau. Mungkin masyarakat tidak semuanya terbuka atau menerima imbauan yang disampaikan," katanya.

Pengibaran bendera Bintang Bulan masih ditemukan di sejumlah tempat di Aceh. Karena itu, Mustafa meminta masyarakat bersama-sama menjaga situasi agar tidak memicu konflik yang dapat mengganggu perdamaian.

Bendera Bintang Bulan, kata dia belum dapat dikibarkan sebelum memperoleh pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan atau persetujuan pemerintah pusat. Menurut dia, persetujuan tersebut hingga kini belum ada.

"Jadi, bendera tersebut belum bisa dikibarkan sebelum disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan atau mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Sampai saat ini, persetujuan tersebut belum ada," ucapnya.

(dra/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK