KPK Panggil Nusron Wahid Lagi Pekan Ini, Surat Sudah Dikirim

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 17:29 WIB
Nusron Wahid
Menteri Nusron kembali dipanggil KPK. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada pekan ini.

Nusron akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan surat pemanggilan telah dikirim oleh penyidik kepada Nusron. Menurutnya, Nusron seharusnya bisa mengatur waktu agar bisa menghadiri pemeriksaan KPK.

"Artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK awalnya menjadwalkan pemanggilan Nusron pada Rabu (7/10) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

(yoa/dal)
placeholder