'PKPU Gibran' Versi Hasyim dan Doli, Siapa yang Benar dan Berbohong?

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 07:54 WIB
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saling sindir terkait keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau Pasal Gibran.
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saling sindir terkait keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau Pasal Gibran. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia terlibat aksi saling sindir dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal dugaan penyelundupan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) jelang Pilpres 2024.

Usai disinggung pakai hadis nabi soal larangan bersikap munafik, Doli menyindir balik jabatan komisaris BUMN milik Hasyim.

"Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu, dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?" Kata Doli di kompleks parlemen, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk perkara

Ketegangan antara keduanya bermula dari polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024, yang diplesetkan sebagai Pasal Gibran Banget.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Pasal 18 Ayat 3 disebut telah diam-diam dimasukkan KPU demi meloloskan Gibran.

Ayat 3 Pasal itu menyebutkan, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

MK memang telah menolak gugatan yang dilayangkan advokat senior Denny Indrayana Cs itu. Namun belakangan, Doli mengonfirmasi salah satu fakta persidangan yang menyebut Pasal 18 ayat 3 telah disisipkan KPU tanpa sepengetahuan Komisi II DPR jelang Pilpres 2024.

Selaku Ketua Komisi II DPR kala itu, Doli mengaku tak pernah terlibat pembahasan pasal dan ayat tersebut.

"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," kata Doli.

Kutip hadis nabi

Pernyataan Doli langsung dibantah KPU. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 tertuang dalam Rancangan PKPU di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.

Idham menjelaskan rapat konsinyering berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Selaku Ketua KPU kala itu, Hasyim pun ikut berkomentar. Versi Hasyim, materi dalam Draf PKPU 19/2023 telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalam RDP, termasuk Ahmad Doli.

Menurut Hasyim, penyelenggara pemilu mulai KPU, Bawaslu dan DKPP turut hadir dalam pembahasan Draf PKPU dalam RDP, dan bahkan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan.

Sehingga, kata dia, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan tanggung jawab bersama para peserta RDP. Hasyim pun mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," katanya.

Tantang buka-bukaan

Merespons perjuangan Hasyim, Doli sontak bereaksi keras. Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengaku semula tak mau berdebat panjang soal polemik tersebut. Namun, dia menilai Hasyim telah berbicara secara personal dan menyinggung namanya.

Doli menilai Hasyim lupa jika dirinya telah dipecat dua kali sebagai pimpinan KPU. Bahkan, Doli menyebut Hasyim tengah menikmati kemunafikannya.

"Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya," kata Doli di kompleks parlemen, Senin (12/10).

Dia turut mempertanyakan posisi komisaris independen PTPN I yang didapat Hasyim saat ini. Apalagi, menurut Doli, Hasyim tak memiliki latar belakang di bidang yang dia duduki saat ini.

"Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu," ujar Doli.

Doli pun menantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal yang dimaksud. Dia mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat resmi di masa reses kali ini untuk untuk membahas polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut. Bahkan, dia tak keberatan jika Hasyim Asy'ari, sebagai eks Ketua KPU kala itu turut dihadirkan langsung.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu memastikan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin saat itu. Menurut dia, pasal itu tak tercantum dalam naskah yang diserahkan KPU ke DPR.

"Draf yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya. Yang resmi kami terima, gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan," katanya.

"Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," imbuh Doli.

(thr/wis)
placeholder