Anggota DPR Serukan Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengusulkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan statusnya jadi bencana nasional.
"Tetapkan status bencana karhutla sebagai bencana nasional, ini langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini," kata Daniel saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/10).
Daniel menyebut DPR sudah mendorong penetapan status karhutla menjadi bencana nasional sejak awal, tetapi ia menilai pemerintah belum siap dengan hal itu.
"DPR terus dorong agar ditetapkan sebagai status bencana nasional dari awal kebakaran karena potensinya sangat besar, tapi sampai hari ini pemerintah belum berani menetapkan," kata Daniel.
Ia menegaskan DPR RI mendukung penuh penetapan status bencana nasional karhutla karena faktor prioritas utama adalah keselamatan masyarakat.
Selain itu, Daniel menyebut penetapan status bencana nasional dilakukan untuk memaksimalkan anggaran penanganan karhutla. Anggaran dapat dialokasikan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
Selain kebutuhan masyarakat terdampak, anggaran juga dapat dimaksimalkan untuk para relawan yang turut membantu menangani pemadaman.
Sebab, menurutnya anggaran penanganan karhutla masih sangat terbatas sehingga banyak faktor yang belum mendapat penanganan maksimal.
"Anggaran tentu sangat terbatas sehingga masih banyak yang belum maksimal dalam penanganan, baik sarana dan prasarana yang masih terbatas," ucapnya.
Daniel juga menyinggung upaya pemadaman melalui udara atau water bombing sudah dilakukan tetapi terkendala lahan gambut yang menyulitkan pemadaman.
"Pemerintah pusat dan daerah kita akui sudah melakukan upaya yang baik, tapi kali ini (tahun ini) sangat berat karena mitigasi antisipasi yang lemah sebelum kejadian, lahan gambut sudah sangat kering dan dalam sehingga sangat sulit dilakukan pemadaman,"
Ia pun menegaskan hukuman berat bagi korporasi yang mengakibatkan bencana karhutla. Tidak cukup berhenti di sanksi administratif atau pencabutan izin perusahaan.
"Kalau penanganan pelaku hanya sanksi administratif, cabut izin maka tidak akan ada efek jera, tidak ada rasa takut, toh juga hanya cabut izin, nanti buat perusahaan baru lagi. Negara harus tegas dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan," ucapnya.
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah saat ini masih mampu mengatasi karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Dengan begitu, ia menyebut pemerintah belum akan akan menetapkan karhutla ini dengan status Bencana Nasional.
"Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10).
(kna/gil)