Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Jemaah Haji untuk 'Lantai 2' Kemenag
Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud mengungkap adanya fee percepatan haji senilai USD4.500 per jemaah haji yang diperuntukkan untuk orang di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Ibnu Mas'ud saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10).
Dalam kasus ini, ada 4 terdakwa yakni Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam sidang, Ibnu mengatakan adanya fee percepatan USD4.500 per jemaah yang disampaikan oleh mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
"60 pax ya, 60 ini ada fee percepatannya enggak, Pak?" tanya jaksa.
Ibnu mengatakan ada fee percepatan dengan nilai yang beragam.
"Beragam, Pak. Ada yang T2 itu 2.500, T0-nya (baru mendaftar, langsung berangkat) 4.500," jawab Ibnu.
"4.500 itu dapat angka dari mana, Pak?" tanya jaksa.
"Dari Ridwan, Pak," jawab Ibnu.
Jaksa kemudian mendalami peruntukan fee percepatan USD4.500 per jemaah tersebut.
"Uang 4.500 itu dari yang saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?" tanya jaksa.
"Untuk fee katanya," jawab Ibnu.
"Uang ini kan di-collect untuk tujuan tertentu. Tujuan tertentu akan diberikan kepada orangkah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?" tanya jaksa.
"Orang," jawab Ibnu.
"Orang itu dari lingkungan mana, Pak?" tanya jaksa.
"Ridwan bilang itu untuk tim, katanya," jawab Ibnu.
"Tim itu menyebut nama?" tanya jaksa.
"Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," jawab Ibnu.
"Lantai dua gedung mana, Pak?" tanya jaksa.
"Kemenag RI," jawab Ibnu.
Ibnu mengatakan Ridwan tidak menyampaikan nama, jabatan orang di lantai 2 Gedung Kemenag yang dimaksud.
"Tidak menyebutkan nama spesifik?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Ibnu.
"Jabatan tertentu?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Ibnu.
"Kualifikasi tertentu?" tanya jaksa.
"Tidak. Saya juga enggak bertanya lagi," jawab Ibnu.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).