Komisi A DPRD Sumut menggelar Rapat Gelar Pendapat (RDP) terkait kematian Winda Lorenza Gowasa di kediaman mantan suaminya Brigadir Imansyah Harefa di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli mengatakan RDP dihadiri oleh keluarga Winda didampingi kuasa hukumnya. Akan tetapi Kapolrestabes Medan dan Polda Sumut tidak menghadiri RDP.
"Permohonan dari keluarga yang hari ini kita tindak lanjuti dan kita sudah mengundang pihak-pihak termasuk pihak keluarga dan juga dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan," ujarnya, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga RDP selesai dilakukan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak hadir. Berkat menambahkan tidak diketahui alasan pihak kepolisian tidak menghadiri RDP tersebut.
"Namun sampai kita selesai rapat dari Polda belum hadir dan juga belum mengkonfirmasi atas ketidakhadiran. Suratnya sudah sampai, tapi pihak Polrestabes dan Polda tidak hadir dan tidak ada kabar juga sampai RDP selesai," ujarnya.
Dalam RDP tersebut, tambahnya, keluarga Winda Lorenza Gowasa meminta dilakukan ekshumasi. Sebab kematian Winda ditemukan banyak kejanggalan.
"Pertama bahwa ada kejanggalan yang mereka temukan dan kemudian ada permohonan ekshumasi yang seperti yang sudah lalu-lalang disampaikan di pertemuan-pertemuan mereka di Polda dan juga di Polrestabes," sebutnya.
Kehadiran Polrestabes dan Polda Sumut, tambahnya diperlukan untuk mencari titik terang kasus ini.
"Sebenarnya kalau kedua-duanya hadir kita ingin memfasilitasi, mencari titik temu atau menemukan sebenarnya apa yang bisa menjadi tuntutan dari dari keluarga, begitu," ucapnya.
Berkat Kurniawan menegaskan ekshumasi dibutuhkan agar penyebab kematian Winda tidak simpang siur. Apalagi ekshumasi seharusnya menguntungkan Brigadir Imansyah Harefa untuk memastikan bahwa kematian korban bukan karena pembunuhan.
"Saya kira itu hal diperlukan. Kalau kalau ekshumasi itu dilakukan, ini akan menguntungkan pihak IH juga sebenarnya atau pihak kepolisian hari ini. Karena, karena ekshumasi itu akan berbicara apakah yang bersangkutan itu seperti yang diduga atau bukan seperti yang diduga oleh pihak keluarga. Akan terbuka secara clear jadi kita tidak hanya sekedar menduga-duga kan, begitu," urainya.
Oleh karena itu, nantinya Komisi A DPRD Sumut akan menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang tim audit eksternal LBH Medan dan juga Polrestabes Medan serta Polda Sumut.
"Kita akan minta pimpinan Komisi A untuk mengajukan jadwal perubahan karena rapat kita tadi skors, nanti kita minta tanggal 27 Oktober. Mudah-mudahan nanti pimpinan kita di Komisi A menyetujui dan teman-teman di bamus juga menyetujui hal ini," sebutnya.
Kuasa hukum keluarga Winda, Ricardo, mengapresiasi pelaksanaan RDP di Komisi A DPRD Sumut yang digelar secara terbuka. Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar persoalan yang dipertanyakan keluarga dapat diketahui publik.
"Dan kemudian satu pesan yang cukup menurut saya, cukup terbuka ya di Komisi A ini, kita sangat respect terbuka. Yang mana sebelumnya di Komisi 3 DPR RI digelar tertutup, ini sangat terbuka," pungkasnya.
Kasus itu sudah bergulir dua bulan lebih. Dan sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut, terlebih karena keluarga masih menunggu kejelasan mengenai penyebab kematian Winda.
"Sebenarnya dengan dua bulan saja sudah naik sidik dan belum ada tersangka menurut kita ini mempertontonkan kebobrokan hukum di Polrestabes Medan," paparnya.
Ricardo juga menyoroti proses autopsi pertama. Ia mengklaim keluarga tidak memperoleh pemberitahuan mengenai pelaksanaan autopsi tersebut. Menurutnya, persoalan prosedur itu menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan hasil pemeriksaan sebelumnya dan meminta autopsi ulang.
"Pemberitahuan pun tidak ada. Artinya, autopsi pertama tidak diketahui oleh keluarga. Autopsi hanya disetujui oleh mantan suaminya Brigadir Imansyah. Sedangkan Winda dan Imansyah sudah bercerai. Jadi statusnya bukan keluarga lagi. Bagaimana kita percaya kalau prosesnya saja sudah tidak benar?" katanya.
Ricardo berharap Kapolda Sumatera Utara saat ini memberikan perhatian terhadap penanganan kasus kematian Winda. Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak berlarut-larut.
"Keluarga membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kematian korban, hasil pemeriksaan forensik, serta perkembangan penyidikan yang telah berjalan," urainya.
Diketahui, Winda Lorenza Gowasa perempuan berusia 30 ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal Brigadir Imansyah Harefa di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu (2/8/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut Winda Lorenza Gowasa bunuh diri setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir Imansyah Harefa.
Namun keluarga menemukan banyak kejanggalan dalam kematiannya. Belakangan keluarga korban telah melaporkan Brigadir Imansyah Harefa ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pembunuhan.
Polrestabes Medan pun telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) penyidik tertanggal 5 Agustus 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) memuat Pasal 458 KUHP dan 462 KUHP yang berarti adanya dugaan tindak pidana pembunuhan serta dugaan mendorong, memberi atau memfasilitasi seseorang untuk melakukan bunuh diri.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi CNNIndonesia terkait tidak menghadiri RDP tersebut.
"Terimakasih," ucap Calvijn singkat.


