7 Polisi Samosir Diperiksa Propam Usai Diduga Paksa Pria Ngaku Mencuri

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2026 11:26 WIB
Foto: iStockphoto/Herwin Bahar
MEdan, CNN Indonesia --

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir terhadap seorang pria bernama Romanto Nadeak.

Romanto Nadeak yang merupakan warga Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut) diduga dipaksa mengaku melakukan pencurian besi.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Samosir.

AKBP Rina menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Romanto Nadeak dan keluarga atas dugaan tindakan oknum personel yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pemeriksaan.

"Maksud dan tujuan kami datang adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan keluarga atas tindakan oknum personel Polres Samosir," ujar AKBP Rina  didampingi jajaran Polres Samosir saat menemui korban di kediamannya, Jumat (9/9) dalam keterangannya.

AKBP Rina menyebutkan saat ini Propam Polres Samosir tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel yang diduga terlibat. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terhadap personel yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal," tegasnya.

"Kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," sambung Rina.

AKBP Rina juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pemulihan nama baik korban di mata publik serta menindaklanjuti penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan keluarga korban menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan yang dialami korban. Pihak keluarga berharap permasalahan itu dapat diselesaikan secara adil dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

"Kami ingin kasus ini dituntaskan dengan diprosesnya oknum yang terlibat. Selain itu kami berharap nama baik korban dipulihkan," ucapnya.

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menjelaskan pihak keluarga korban menerima dengan baik kedatangan Kapolres Samosir beserta PJU dan menerima permohonan maaf yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

"Selanjutnya, penyelesaian permasalahan akan dikoordinasikan oleh pihak keluarga dengan Kasat Reskrim Polres Samosir. Proses tersebut direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan. Saat ini ada tujuh orang personel yang diduga terlibat menjalani pemeriksaan," urainya ke wartawan.

Sebelumnya terjadi dugaan penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 1 Oktober 2026.

Kejadian bermula saat Romanto berangkat dari Hite Hotang menuju Samosir. Kemudian saat tiba di Haria Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, ban sepeda motornya kempes.

Setelah itu, ia memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki mencari tempat tambal ban. Pada kesempatan itu, korban lalu didatangi sejumlah pekerja proyek yang menuduhnya mencuri besi. Ia kemudian mengaku mendapat perlakuan kasar sebelum dibawa ke Polres Samosir.

Kemudian Romanto diperiksa di Polres Samosir. Dalam pemeriksaan di markas polisi itu, tak juga ditemukan bukti dirinya melakukan pencurian.

Belakangan, kemudian diduga korban j ustru mendapatkan penganiayaan dari para personel Polres Samosir.

Romanto mengaku disuruh merangkak di lantai tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit pada malam hari. Setelah itu, ia diborgol hingga pagi hari. Romanto juga mengalami cidera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja. Kejadian itupun belakangan viral di media sosial.

(fnr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK