Alasan KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Meski Terjaring OTT

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 18:38 WIB
Alasan KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Meski Terjaring OTT
KPK menyatakan Rustian, Sekretaris Utama BNPB, masih sebagai saksi. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan status Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, masih sebagai saksi.

Untuk itu, yang bersangkutan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam pasca-tertangkap tangan pada Selasa (13/10) kemarin.

"Ya, untuk saat ini sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja (tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Rustian memilih diam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Rustian yang mengenakan kemeja putih keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan benturan kepentingan perihal dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, para tersangka tersebut ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery P dan Syifa NG.

Bima diketahui merupakan adik dari Suharyanto.

Saat dikonfirmasi perihal hubungan Bima dan Suharyanto dalam kaitannya dengan kasus ini, Setyo menyatakan penyidik melakukan proses hukum kesesuaian alat bukti, bukan latar belakang seseorang.

"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Setyo.

Adapun para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

(ryn/dal)
placeholder